DJADIN MEDIA— Kritik keras datang dari praktisi pendidikan Arief Mulyadin, yang menyoroti lemahnya tindakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dalam menyikapi keberadaan SMA Swasta Siger milik Pemkot Bandar Lampung yang telah membuka pendaftaran tanpa izin resmi.
Menurut Arief, SMA Swasta Siger telah melanggar sejumlah aturan, namun tetap dibiarkan beroperasi secara ilegal. Padahal, sekolah-sekolah swasta lainnya wajib mematuhi prosedur izin operasional sebelum menerima siswa.
“Dinas bilang belum bisa bertindak. Padahal izinnya belum ada, tapi sudah membuka pendaftaran, bahkan sudah ada pemindahan murid. Ini jelas tindakan ilegal,” tegas Arief, Rabu (30/7/2025).
Ia juga mengungkap adanya pemindahan 11 siswa dari unit Siger 2 ke Siger 1 di SMP Negeri 38, yang mengindikasikan aktivitas sekolah tetap berjalan meski tanpa dasar hukum yang jelas. Arief menilai tindakan ini berisiko merugikan siswa yang telah terdaftar.
“Puluhan anak jadi korban kebijakan yang belum tuntas. Kenapa tak segera dihentikan agar mereka bisa didistribusikan ke sekolah lain sambil menunggu izin tahun depan?” ujarnya.
Lebih jauh, Arief menyebut ada indikasi praktik tebang pilih dalam pengawasan pendidikan di Lampung. Ia mempertanyakan sikap Disdikbud Provinsi yang dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan kecemburuan antarsekolah.
“Kalau ini dibiarkan, nanti SMA swasta lain bisa ikut-ikutan. Ini bisa jadi sumber kegaduhan dalam dunia pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas izin operasional SMA Swasta Siger. Oleh karena itu, mereka belum bisa mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena perizinan belum masuk. Kita tunggu saja dulu,” katanya melalui sambungan telepon.
Soal waktu operasional yang direncanakan pukul 12.30 WIB—menggeser jadwal pulang siswa SMP Negeri—Thomas enggan berkomentar lebih jauh sebelum izin resmi turun.
“Saya enggak mau berandai-andai dulu. Kita lihat nanti,” ujarnya.
Kasus ini membuka ruang perdebatan soal integritas dan ketegasan pemerintah provinsi dalam menegakkan regulasi pendidikan. Saat puluhan siswa menggantungkan masa depan mereka pada kebijakan pemerintah, masyarakat menanti keberanian Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam mengambil sikap yang adil dan konsisten terhadap semua penyelenggara pendidikan.***