DJADIN MEDIA– Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diamankan di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis (4/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. Mugiono melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut keterangan korban, R awalnya berpura-pura meminjam motor dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tidak kunjung mengembalikannya.
Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak ada respons sama sekali. Setelah ditunggu hingga satu minggu, korban akhirnya menyadari bahwa tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Karena merasa dirugikan, Mugiono kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan informasi di lapangan, keberadaan pelaku akhirnya terlacak di sekitar simpang lima Pringsewu. Polisi kemudian melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari R. Dalam interogasi singkat, R mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengungkapkan bahwa motor milik korban telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelas AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (5/8/2025).
Lebih lanjut, AKP Ramon mengungkap bahwa aksi yang dilakukan R bukanlah yang pertama kali. Dari catatan kepolisian, R pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang hampir sama, yakni berpura-pura meminjam kendaraan dan kemudian menggelapkannya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan pola kejahatan yang berulang.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya untuk melacak keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah dijual. Polisi juga tengah mendalami kepada siapa motor tersebut dijual serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
“Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara,” tegas AKP Ramon.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekalipun sudah dikenal. Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa agar tindak kriminal dapat segera diusut dan ditindaklanjuti secara hukum.***