DJADIN MEDIA— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi menarik peredaran jajanan asal China, La Tiao, setelah terdeteksi adanya kontaminasi bakteri yang memicu keracunan. Penarikan ini dilakukan menyusul laporan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa La Tiao yang beredar di pasaran mengandung bakteri *Bacillus cereus*, yang dapat menghasilkan toksin dan menyebabkan gejala keracunan pada konsumen. “Produk ini menghasilkan toksin yang dapat menimbulkan gejala keracunan, seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah, sesuai dengan laporan dari para korban,” ungkap Taruna.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai peredaran La Tiao. Taruna menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa gudang importir dan distribusi untuk memastikan penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang ada, sehingga BPOM merasa perlu mengambil tindakan segera.
“Sebagai langkah koreksi, kami akan mengawasi penjualan barang ini, terutama yang dilakukan secara online. Kami meminta kepada pihak terkait dan kementerian untuk menindaklanjuti dengan menurunkan produk tersebut dari platform jual beli online,” jelasnya.
Selain itu, BPOM juga berencana melakukan penarikan dan pemusnahan terhadap produk La Tiao yang telah menyebabkan KLBKP. “Kami minta kepada importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada BPOM, dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” pungkas Taruna.
Kejadian ini menegaskan perlunya kewaspadaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat demi melindungi kesehatan konsumen, terutama anak-anak.