DJADIN MEDIA— Polisi dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu Menggelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang Menghebohkan Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo. Rekonstruksi Ini Dilakukan Pada Senin Siang, 8 Desember 2025, dan Memperlihatkan Secara Detail 17 Adegan yang Menggambarkan Detik-Detik Terjadinya Aksi Kekerasan Antara Seorang Adik dan Kakak Iparnya.
Kegiatan Rekonstruksi Ini Mendapat Perhatian Besar dari Warga. Banyak Warga yang Datang Menyaksikan Langsung Setiap Adegan, Bahkan Beberapa Memilih Mengabadikan Momen Tersebut Menggunakan Ponsel Mereka. Kehadiran Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum Tersangka Membuat Rekonstruksi Ini Semakin Lengkap dari Segi Prosedur Hukum.
Rekonstruksi Dimulai dengan Adegan Saat Tersangka Berinisial ADS (28) Sedang Terlelap di Dalam Rumah. Ia Terbangun Setelah Mendengar Teriakan Korban, Alfian (35), yang Menurut Keterangan Saksi Sering Mengeluarkan Ucapan yang Memancing Emosi. Dari Sini, Penyidik Memperagakan Bagaimana Situasi yang Awalnya Sunyi Berubah Menjadi Tegang.
Pada Adegan Selanjutnya, Terlihat Tersangka Mengambil Sebilah Parang yang Disimpan di Atas Lemari. Tanpa Berpikir Panjang, Ia Keluar Melalui Jendela Rumah. Adegan Ini Menjadi Salah Satu Bagian Penting dalam Rekonstruksi Karena Menjadi Pergeseran dari Ketegangan Menuju Aksi yang Mengarah pada Kekerasan.
Adegan Mencapai Titik Krusial Ketika Pelaku Mendekati Korban yang Berdiri di Teras Depan Rumah. Dengan Emosi yang Tidak Terkendali, Pelaku Melakukan Serangan Bertubi-Tubi Menggunakan Parang. Meskipun Polisi Tidak Menunjukkan Detail Grafis, Adegan Menjelaskan Bahwa Serangan Itu Menyebabkan Luka-Luka yang Cukup Parah pada Beberapa Bagian Tubuh Korban.
Adegan Ketujuh Menjadi Sorotan Utama. Pada Adegan Ini, Tersangka Memperagakan Bagaimana Ia Menggunakan Parang yang Sebelumnya Dipakai untuk Menyembelih Hewan dalam Kegiatan Akikah Anak Bungsunya. Fakta Ini Menjadi Catatan Emosional Tersendiri, Mengingat Senjata yang Digunakan Sebelumnya Berkaitan dengan Acara Keluarga yang Seharusnya Bahagia.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, yang Hadir Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Menjelaskan Bahwa Seluruh Adegan dalam Rekonstruksi Telah Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia Menegaskan Rekonstruksi Dilakukan Sesuai Petunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk Memastikan Semua Unsur Perkara Jelas dan Tidak Menyisakan Keraguan.
“Rekonstruksi Memperagakan 17 Adegan dan Seluruhnya Sudah Sesuai dengan BAP. Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Tersangka Juga Mengawasi Langsung untuk Memastikan Kesesuaian,” Ungkap Iptu Sugianto.
Penasihat Hukum Tersangka, Nurul Hidayah, Mengingatkan Bahwa Proses Hukum Masih Berjalan dan Tersangka Tetap Harus Diperlakukan Sesuai Asas Praduga Tak Bersalah. Ia Menyatakan Seluruh Adegan dalam Rekonstruksi Sudah Sinkron dengan Keterangan Tersangka dan Dokumen Pemeriksaan Penyidik.
Peristiwa Ini Berawal pada Malam Rabu, 1 Oktober 2025, Sekitar Pukul 23.30 WIB. Saat Itu, Tersangka Terbangun Karena Mendengar Ucapan yang Membuatnya Marah dari Kakak Iparnya. Dalam Keadaan Emosional, Ia Mengambil Parang, Keluar Melalui Jendela, dan Melakukan Penyerangan. Korban yang Mengalami Luka Cukup Serius Sempat Dibawa ke Rumah Sakit, Namun Tidak Berhasil Diselamatkan.
Usai Kejadian, Tersangka Sempat Membuang Senjata yang Digunakan Sebelum Menyerahkan Diri ke Warga. Polisi Telah Mengamankan Parang, Pakaian Korban, dan Beberapa Barang Bukti Lainnya untuk Melengkapi Berkas Perkara.
Atas Tindakannya, Tersangka Dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia Terancam Hukuman Maksimal Hingga 15 Tahun Penjara.***

