• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, November 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Residivis Curat HP di Tanggamus Ditangkap Tekab 308, Satu Rekannya Masih Buron

MeldabyMelda
October 28, 2025
in Daerah
0
Residivis Curat HP di Tanggamus Ditangkap Tekab 308, Satu Rekannya Masih Buron

DJADIN MEDIA – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, tersangka utama berinisial RM alias Dede, 31 tahun, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Satu rekannya yang berinisial M hingga kini masih diburu oleh aparat kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan korban Iqbal Sunni, seorang wiraswasta asal Pekon Sumberejo, yang kehilangan handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Ibunya, Dwi Suryani, menemukan pintu rumah terbuka dan jendela depan rusak akibat dicongkel. Saat dicek, handphone yang sebelumnya diletakkan di meja ruang tengah sudah tidak ada. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2,8 juta.

Dalam pemeriksaan, tersangka Dede mengakui perbuatannya dan mengaku bertindak bersama rekannya yang kini masih buron. Mereka awalnya berangkat dari Kota Agung menuju Gisting untuk mencari target pencurian, namun tidak menemukan sasaran yang dianggap mudah. Akhirnya, keduanya melanjutkan perjalanan ke Sumberejo. Sesampainya di rumah korban, Dede merusak jendela dan mengambil handphone setelah memastikan situasi sekitar aman dan korban tertidur.

Petugas mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi. Kasat Reskrim menegaskan bahwa Dede merupakan residivis yang telah tiga kali masuk penjara atas kasus pencurian serupa, dan ini merupakan kali keempat ia tertangkap.

Kasat menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus dan menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: CuratHPKeamananLampungPencurianHandphonePolresTanggamusResidivisDitangkapTanggamusBeraksiTekab308
Previous Post

Sekda Marindo Ikuti Retreat Nasional Sekda dan Bappeda: Sinergi Strategis Pusat-Daerah untuk Pembangunan Lampung

Next Post

Polsek Pematang Sawa dan Polhut Turun Tangan Pasca Dua Kambing Dimangsa Beruang, Warga Dihimbau Waspada

Next Post
Polsek Pematang Sawa dan Polhut Turun Tangan Pasca Dua Kambing Dimangsa Beruang, Warga Dihimbau Waspada

Polsek Pematang Sawa dan Polhut Turun Tangan Pasca Dua Kambing Dimangsa Beruang, Warga Dihimbau Waspada

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In