DJADIN MEDIA – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, tersangka utama berinisial RM alias Dede, 31 tahun, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Satu rekannya yang berinisial M hingga kini masih diburu oleh aparat kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan korban Iqbal Sunni, seorang wiraswasta asal Pekon Sumberejo, yang kehilangan handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Ibunya, Dwi Suryani, menemukan pintu rumah terbuka dan jendela depan rusak akibat dicongkel. Saat dicek, handphone yang sebelumnya diletakkan di meja ruang tengah sudah tidak ada. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2,8 juta.
Dalam pemeriksaan, tersangka Dede mengakui perbuatannya dan mengaku bertindak bersama rekannya yang kini masih buron. Mereka awalnya berangkat dari Kota Agung menuju Gisting untuk mencari target pencurian, namun tidak menemukan sasaran yang dianggap mudah. Akhirnya, keduanya melanjutkan perjalanan ke Sumberejo. Sesampainya di rumah korban, Dede merusak jendela dan mengambil handphone setelah memastikan situasi sekitar aman dan korban tertidur.
Petugas mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi. Kasat Reskrim menegaskan bahwa Dede merupakan residivis yang telah tiga kali masuk penjara atas kasus pencurian serupa, dan ini merupakan kali keempat ia tertangkap.
Kasat menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus dan menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.***

