• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

RESMI! Ketentuan Sesi Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

MeldabyMelda
October 28, 2024
in Daerah
0
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

DJADIN MEDIA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan ketentuan untuk setiap sesi dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Setiap sesi akan mencakup beberapa tahapan, mulai dari registrasi hingga memasuki ruang ujian.

Prosedur Setiap Sesi

Proses pelaksanaan tes SKD terdiri dari tahapan berikut:
1. Registrasi dan Pemberian PIN
2. Penitipan Barang
3. Body Checking
4. Masuk Ruang Tunggu Steril
5. Perpindahan ke Ruang Ujian

Waktu yang dialokasikan untuk setiap sesi adalah 100 menit. Peserta diharapkan hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena keterlambatan dapat menyebabkan mereka tidak diizinkan mengikuti tes.

Dengan dimulainya pelaksanaan SKD CPNS, para peserta diingatkan untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dari segi dokumen maupun mental. Ketelitian dalam menyiapkan dokumen dan disiplin waktu sangat penting untuk kelancaran proses seleksi.

Protokol Kesehatan

Pihak penyelenggara juga menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan selama tes berlangsung. Ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan semua peserta.

Dokumen Wajib

Peserta SKD CPNS 2024 diwajibkan membawa dua dokumen utama:
1. Kartu Peserta Ujian, yang dapat dicetak melalui akun di laman [BKN](https://daftar-sscasn.bkn.go.id).
2. Dokumen Identitas Kependudukan, yang dapat berupa:
– KTP elektronik asli atau KTP digital (baik cetakan maupun dokumen fisik).
– Kartu Keluarga asli atau berbarcode yang telah ditandatangani oleh kepala keluarga.
– Fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
– Surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan perekaman data kependudukan asli.

Jadwal Sesi SKD

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dibagi menjadi beberapa sesi, dengan perbedaan jadwal untuk hari biasa dan hari Jumat.

Jadwal Selain Hari Jumat:
– Sesi 1: Registrasi 06.30-08.00, Pelaksanaan SKD 08.00-09.40
– Sesi 2: Registrasi 09.00-10.30, Pelaksanaan SKD 10.30-12.10
– Sesi 3: Registrasi 11.30-13.00, Pelaksanaan SKD 13.00-14.40
– Sesi 4: Registrasi 14.00-15.30, Pelaksanaan SKD 15.30-17.10

Jadwal Khusus Hari Jumat:
– Sesi 1: Registrasi 06.30-08.00, Pelaksanaan SKD 08.00-09.40
– Sesi 2: Registrasi 13.30-15.00, Pelaksanaan SKD 15.00-16.40

Dengan informasi ini, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tes SKD CPNS 2024.***

Source: MELDA
Tags: RESMI! KetentuanSesi PelaksanaanTes SKD CPNS 2024
Previous Post

Hadapi Krisis Pangan, Mentan Paparkan Arahan Presiden Prabowo untuk Capai Swasembada Pangan

Next Post

Penyebab Status TMS dalam Pendaftaran PPPK 2024 Terungkap

Next Post
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

Penyebab Status TMS dalam Pendaftaran PPPK 2024 Terungkap

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In