• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, December 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Resmi! Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Perizinan Ilegal SMA Siger Bandar Lampung

MeldabyMelda
November 27, 2025
in Daerah
0
Resmi! Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Perizinan Ilegal SMA Siger Bandar Lampung

DJADIN MEDIA– Polda Lampung secara resmi menerima laporan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan satuan pendidikan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan tersebut diterima melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter dan menjadi langkah awal penyelidikan terhadap indikasi perbuatan pidana terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

Abdullah Sani menjelaskan, dugaan ilegalitas SMA Siger sangat jelas terlihat dari penggunaan fasilitas bangunan dan tanah milik negara untuk operasional sekolah yang dikelola oleh yayasan. “Ini anomali. Bagaimana mungkin sarana milik negara dipakai untuk kegiatan pendidikan milik yayasan? Seharusnya, yayasan mengelola satuan pendidikan dengan fasilitas miliknya sendiri, sesuai regulasi perundang-undangan,” tegas Abdullah.

Abdullah juga menuturkan bahwa laporan ini merupakan hasil pencarian informasi dan pengumpulan dokumen valid selama satu bulan penuh. Ia menyatakan, “Alhamdulillah, setelah satu bulan mengumpulkan data dan dokumen sebagai bukti pelaporan, akhirnya kepolisian menerima laporan saya.”

Sebagai dasar resmi penyelidikan, pihak kepolisian telah mengeluarkan sejumlah surat perintah penyelidikan, di antaranya:

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal 31 Oktober 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal November 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas, sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melanggar aturan perizinan pendidikan dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sehingga potensi hukum terhadap kasus ini terbilang serius.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa SMA Siger saat ini menumpang operasional di SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Sekolah ini dikelola oleh Yayasan Siger Prakarsan Bunda, yang menurut dokumen Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa pengurus, di antaranya Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, eks Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Keberadaan pengurus yang masih aktif di pemerintahan memunculkan sorotan publik terkait potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bandar Lampung, terutama kalangan pelajar, orang tua, dan penggiat pendidikan, karena menyangkut kredibilitas sistem perizinan pendidikan dan pengelolaan fasilitas negara. Banyak pihak berharap Polda Lampung dapat bekerja cepat dan transparan dalam menuntaskan penyelidikan, sehingga kejelasan hukum terkait SMA Siger dapat segera terungkap.

Selain itu, pihak kepolisian diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dalam penggunaan sarana milik negara untuk kepentingan yayasan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang berulang di sektor pendidikan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan formal di Bandar Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan ilegalfasilitas negaralaporan publikPendidikan Lampungpenyelidikan polisiPerizinan SekolahPolda LampungSMA SIGERundang-undang sisdiknasyayasan siger
Previous Post

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pringsewu Gelar Festival Literasi 2025: Dorong Minat Baca, Kreativitas, dan Literasi Digital

Next Post

SPPG Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, SMA Siger dan SMP 44 Jadi Sorotan

Next Post
SPPG Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, SMA Siger dan SMP 44 Jadi Sorotan

SPPG Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, SMA Siger dan SMP 44 Jadi Sorotan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In