• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Rincian Lengkap Nilai Ambang Batas dan Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

MeldabyMelda
October 18, 2024
in Daerah
0
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

DJADIN MEDIA– Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dimulai sejak Rabu (16/10/2024). Bagi para peserta, berikut adalah rincian lengkap mengenai nilai ambang batas dan passing grade dalam tes SKD CPNS 2024.

Tes SKD merupakan langkah awal yang krusial untuk menentukan kelanjutan peserta ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Salah satu syarat utama untuk lolos SKD adalah memenuhi atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.

Format Tes SKD

Tes SKD terdiri dari 110 soal yang dibagi menjadi tiga kategori:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
– Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

Peserta harus menyelesaikan semua soal dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh dalam SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
– TWK: 150
– TIU: 175
– TKP: 225

Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade untuk masing-masing kategori:
– Passing Grade TWK: 65
– Passing Grade TIU: 80
– Passing Grade TKP: 166

Rincian Passing Grade untuk Kelompok Khusus

Selain itu, berikut adalah rincian passing grade bagi peserta dengan kebutuhan khusus:
– Lulusan Cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
– Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
– Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
– Putra/Putri Wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
– Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024

Penting untuk dicatat bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta akan lolos ke tahap SKB CPNS 2024. Untuk dapat melanjutkan, peserta harus masuk dalam peringkat tiga kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.

Sebagai contoh, jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus berada dalam 300 peringkat teratas untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.

Dengan memahami rincian ini, diharapkan para peserta dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi tantangan selanjutnya dalam seleksi CPNS 2024.***

Source: MELDA
Tags: dan Passing GradeNilai Ambang BatasRincian LengkapTes SKD CPNS 2024
Previous Post

Ikatan Dokter Indonesia Minta Prabowo Utamakan Profesionalisme dalam Penentuan Menteri Kesehatan

Next Post

Penting! Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tertentu Tak Bisa Cairkan Bansos PKH dan BPNT

Next Post
Pengumuman: Bansos BPNT Cair Dua Bulan Sekaligus, Cek Jadwal Penyaluran dan Penerimanya Di Sini

Penting! Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tertentu Tak Bisa Cairkan Bansos PKH dan BPNT

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In