DJADIN MEDIA– Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dimulai sejak Rabu (16/10/2024). Bagi para peserta, berikut adalah rincian lengkap mengenai nilai ambang batas dan passing grade dalam tes SKD CPNS 2024.
Tes SKD merupakan langkah awal yang krusial untuk menentukan kelanjutan peserta ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Salah satu syarat utama untuk lolos SKD adalah memenuhi atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Format Tes SKD
Tes SKD terdiri dari 110 soal yang dibagi menjadi tiga kategori:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
– Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Peserta harus menyelesaikan semua soal dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh dalam SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
– TWK: 150
– TIU: 175
– TKP: 225
Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade untuk masing-masing kategori:
– Passing Grade TWK: 65
– Passing Grade TIU: 80
– Passing Grade TKP: 166
Rincian Passing Grade untuk Kelompok Khusus
Selain itu, berikut adalah rincian passing grade bagi peserta dengan kebutuhan khusus:
– Lulusan Cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
– Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
– Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
– Putra/Putri Wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
– Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
Aturan Perankingan SKD CPNS 2024
Penting untuk dicatat bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta akan lolos ke tahap SKB CPNS 2024. Untuk dapat melanjutkan, peserta harus masuk dalam peringkat tiga kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Sebagai contoh, jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus berada dalam 300 peringkat teratas untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.
Dengan memahami rincian ini, diharapkan para peserta dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi tantangan selanjutnya dalam seleksi CPNS 2024.***