DJADIN MEDIA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, Jumat (8/8/2025). Acara ini berlangsung di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, dan diikuti oleh seluruh kepala desa serta lurah dari berbagai wilayah di Lampung Selatan.
Menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama, didampingi **Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, sarasehan ini menjadi ruang edukatif dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa pemahaman hukum adalah pondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan anggaran.
“Anggaran desa jumlahnya besar, tapi risikonya juga tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung kasus hukum karena kelalaian atau kurang paham aturan,” ujar Bupati Egi.
Ia menekankan bahwa integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi nilai dasar kepala desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan.
“Mari kita jadikan desa sebagai zona bebas korupsi, bukan hanya slogan, tapi komitmen bersama,” tegasnya.
Sementara itu, dalam penyampaian materinya, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menggunakan pendekatan humanis namun tetap mengedepankan ketegasan.
“Kami ini jaksa, mirip dokter. Kalau sudah terlihat gejalanya, kami tahu harus pakai resep hukum mana. Tapi jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, 3, atau 4,” ucapnya dengan nada berseloroh, yang disambut tawa peserta.
Danang juga mengingatkan agar pengelolaan dana desa dilakukan berdasarkan perencanaan matang, berbasis data, serta dilandasi pemahaman hukum yang jelas. Ia menyentil bahwa kesalahan administrasi berulang bisa jadi pintu masuk bagi pelanggaran hukum serius.
“Dana negara bukan milik pribadi. Jangan asal program, pastikan tidak tumpang tindih dan ada analisis risikonya,” tandasnya.
Sarasehan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab hukum dan moral.***