DJADIN MEDIA– Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan di pabrik PT Padi Indonesia Maju yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten. Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi proses produksi beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu nasional.
Dalam tinjauan tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa PT Padi Indonesia Maju memiliki sistem produksi otomatis dengan kapasitas mencapai 300 ton beras per hari. Proses produksi melibatkan berbagai mesin canggih, mulai dari pengering gabah hingga pengemas otomatis yang terintegrasi dengan ruang kendali dan laboratorium.
Namun, Helfi mengungkapkan bahwa pengawasan mutu melalui uji sampling oleh Quality Control (QC) tidak dijalankan sesuai prosedur operasional standar. Uji sampling yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, dalam praktiknya hanya dilakukan satu hingga dua kali sehari. Akibatnya, masih ditemukan sisa menir dalam produk akhir yang seharusnya dapat diminimalkan.
“Proses otomatisasi memang efisien, tetapi tidak menjamin hasil sempurna. Temuan ini menjadi evaluasi penting agar kualitas beras sesuai klaim premium yang ditawarkan,” ujar Helfi.
Selain mutu produk, Satgas juga menemukan adanya kelebihan bobot kemasan sebanyak 200 gram pada karung beras 25 kilogram. Praktik ini dilakukan untuk menghindari penolakan sistem pengemasan otomatis, namun tetap menyalahi akurasi berat yang diharapkan konsumen.
Temuan lain mengungkap bahwa dari 22 petugas QC yang bertugas, hanya satu yang memiliki sertifikasi resmi. Helfi menegaskan pentingnya pelatihan dan sertifikasi agar proses produksi dapat diawasi secara profesional.
“Tiga orang yang berkaitan dengan pelanggaran ini sedang menjalani proses hukum. Sementara itu, aktivitas produksi dan distribusi tetap berjalan,” tambahnya.
Satgas Pangan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan jangka panjang untuk memastikan semua produsen beras di Indonesia mematuhi standar mutu dan keamanan pangan demi melindungi hak konsumen.***