• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Praktik Prostitusi dan Miras di Aset Pemda Way Tenong

MeldabyMelda
August 4, 2025
in Daerah
0
Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Praktik Prostitusi dan Miras di Aset Pemda Way Tenong

DJADIN MEDIA– Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat melakukan operasi gabungan pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, menyasar aktivitas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum di kawasan Jerambah, Kecamatan Way Tenong.

Operasi ini dipicu laporan warga tentang maraknya aktivitas yang meresahkan, seperti konsumsi alkohol, praktik prostitusi, dan karaoke liar di lokasi yang ternyata merupakan aset milik pemerintah daerah.

Plt. Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, menyatakan bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Lampung Barat, menyikapi keresahan warga dan potensi gangguan ketertiban.

“Beberapa kali terjadi keributan hingga perkelahian. Lokasi yang digunakan juga merupakan aset pemerintah, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan negatif,” ujar Domi.

Dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, S.H., operasi melibatkan 16 personel dan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tegas. Tim menyisir sejumlah titik di kawasan tersebut dan menemukan 35 orang pengunjung, sebagian tengah mengonsumsi minuman keras dan melakukan kegiatan terindikasi prostitusi.

Sebanyak 17 wanita yang diduga PSK diamankan dan didata untuk dilakukan pembinaan. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jabodetabek, hingga Tanggamus dan Bandar Lampung.

Petugas juga menyita 10 botol minuman keras dan 6 dus miras lainnya sebagai barang bukti.

“Kami beri tenggat 3 hari untuk mengosongkan lokasi. Jika masih ada pelanggaran, tindakan akan dilanjutkan dengan cara yang lebih tegas,” kata Misranto.

Langkah ini diambil demi memulihkan ketertiban dan keamanan lingkungan, sekaligus menegaskan bahwa ruang publik milik Pemda tidak boleh dijadikan tempat aktivitas melanggar hukum.

Domi menegaskan bahwa Satpol PP Lampung Barat akan terus berkomitmen menegakkan perda dengan pendekatan yang konsisten, tegas, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

“Ini demi menciptakan suasana yang aman dan tertib, tidak hanya di Way Tenong tapi juga di seluruh wilayah Lampung Barat,” pungkasnya.***

Source: NANDA TIZAR
Tags: AntiMirasPenertibanProstitusiSatpolPPLampungBaratWayTenong
Previous Post

Semarak HUT RI ke-80, Kelurahan Bumi Agung Gelar Lomba Melukis untuk Anak-Anak

Next Post

Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama Hasil Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja

Next Post
Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama Hasil Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja

Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama Hasil Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In