DJADIN MEDIA– Setelah buron selama hampir setahun, dua pelaku begal motor yang menimpa seorang petugas kebersihan di Kabupaten Pringsewu akhirnya ditangkap polisi. Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Senin, 27 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan kronologi penangkapan. Pelaku pertama, Sukandar, ditangkap saat berada di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, sekitar pukul 16.30 WIB. Tidak lama berselang, sekitar 30 menit kemudian, pelaku kedua, Gunadi Prasetyo, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. “Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi begal yang menimpa korban pada 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan persawahan Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Korban, Eka Priyanti (29), warga Pekon Rejosari, sedang berprofesi sebagai tenaga kebersihan,” ujar Johannes pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Johannes menambahkan, saat kejadian korban melintas di jalan sepi menuju tempat kerjanya. Tiba-tiba, dua pelaku menghadang laju sepeda motor korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban dan merampas sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp500 ribu, serta satu kantong beras yang tersimpan di bagasi.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sukandar mengaku merencanakan aksi kejahatan tersebut, sementara Gunadi mengaku ikut serta dalam pelaksanaan. Sepeda motor hasil rampasan dijual di Bandar Lampung seharga Rp6 juta, dan uangnya dibagi rata. Pengakuan pelaku menyebutkan bahwa sebagian uang digunakan untuk bermain judi daring dan kebutuhan pribadi, sedangkan Gunadi menggunakannya untuk membayar angsuran kendaraan.
Kedua tersangka juga mengaku membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke sungai tidak lama setelah kejadian. Sementara itu, barang bukti sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada Eka Priyanti. “Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada polisi di Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya sampai pelakunya tertangkap. Saya merasa lega dan lebih tenang sekarang,” kata korban.
Atas perbuatannya, Sukandar dan Gunadi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan, terutama yang menimbulkan ancaman bagi keselamatan warga.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada saat melintasi jalan sepi dan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian tidak akan berhenti hingga pelaku berhasil ditangkap, meski telah bersembunyi selama bertahun-tahun.***

