• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, March 30, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

SE Terbaru Pemprov Lampung: Randis Tak Boleh untuk Mudik, Gratifikasi Diawasi

MeldabyMelda
March 17, 2026
in Daerah
0
SE Terbaru Pemprov Lampung: Randis Tak Boleh untuk Mudik, Gratifikasi Diawasi

DJADIN MEDIA- Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran menjelang Idulfitri 2026 untuk memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik gratifikasi, termasuk larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Larangan Penggunaan Randis untuk Mudik

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran.

Kebijakan ini berlaku selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah pada 18 hingga 24 Maret 2026, serta ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan ASN tetap disiplin. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.

Pencegahan Gratifikasi Jelang Lebaran

Selain pengaturan kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum Idulfitri 2026.

Kebijakan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi.

ASN dan penyelenggara negara diminta tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dan menjaga integritas, serta menghindari konflik kepentingan,” kata Marindo.

Larangan Permintaan Dana dan Hadiah

Dalam edaran tersebut, ASN dan non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun perusahaan dengan mengatasnamakan institusi.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Jika terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dihindari, aparatur wajib melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung untuk diteruskan ke KPK.

Pengawasan Internal Diperkuat

Pemprov Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan internal dan melakukan mitigasi risiko gratifikasi di unit kerja masing-masing.

Selain itu, profesionalitas dan integritas pegawai harus terus dijaga selama masa libur Lebaran.

Komitmen Tata Kelola Bersih

Melalui dua surat edaran ini, Pemprov Lampung berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya selama momentum Idulfitri 2026.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.***

Source: WAHYUDIN
Tags: #KPKDisiplin ASNgratifikasi ASNIdulfitri 2026korupsiPemprov Lampungrandis mudikSE Lampung 2026
Previous Post

Pemprov Lampung Ajak Masjid Buka 24 Jam untuk Dukung Kenyamanan Pemudik

Next Post

Perusahaan dan Warga Bersatu, Bukber Sarana Global Quarry Penuh Kebersamaan

Next Post
Perusahaan dan Warga Bersatu, Bukber Sarana Global Quarry Penuh Kebersamaan

Perusahaan dan Warga Bersatu, Bukber Sarana Global Quarry Penuh Kebersamaan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In