DJADIN MEDIA- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan akan segera mengambil langkah strategis untuk merasionalisasi belanja pegawai di Provinsi Lampung. Langkah ini dilakukan sesuai regulasi dan masukan dari DPRD setempat yang menyoroti lonjakan belanja pegawai yang melebihi batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Marindo menyatakan bahwa kenaikan belanja pegawai dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait penggajian ASN.
“Kami mengakui adanya peningkatan ini dan akan segera menyesuaikan postur anggaran agar kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Marindo pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Lampung akan menyisir pos-pos belanja pegawai secara mendetail untuk memastikan semua anggaran berada dalam koridor regulasi. Proses ini dilakukan sekaligus menjaga agar anggaran publik untuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas.
Marindo juga mengapresiasi peran DPRD dalam memberikan masukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan anggaran. Menurutnya, koordinasi dengan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi kunci agar pelaksanaan APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Pengendalian belanja pegawai sangat penting agar tidak mengganggu kinerja program pembangunan strategis daerah. Kami berkomitmen memastikan setiap anggaran terserap secara tepat sasaran,” tegas Marindo.
Langkah rasionalisasi ini dinilai sebagai upaya konkret Pemprov Lampung untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan prioritas pembangunan yang menyentuh masyarakat luas.***