DJADIN MEDIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Nugraha AB, S.H., atas keberhasilannya mengusut dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Dalam kasus tersebut, Kejari Pringsewu telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, HI, sebagai tersangka. Menurut Panji, langkah ini membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.
“Kami mengapresiasi Kejari Pringsewu atas keberanian mereka dalam menindak kasus ini. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Panji, Jumat (31/01/2025).
Kejari Pringsewu Jadi Contoh Penegakan Hukum di Lampung
Panji juga menegaskan bahwa kinerja Kejari Pringsewu bisa menjadi contoh bagi Kejari-Kejari lainnya di Provinsi Lampung dalam menangani kasus serupa. Ia berharap aparat penegak hukum semakin proaktif dalam mengusut dan menindak dugaan korupsi.
“Kami berharap seluruh Kejari di Lampung bisa mengikuti langkah tegas ini. Jangan ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Panji menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana hibah dan anggaran pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
“Pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Semua pihak harus berperan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih,” tambahnya.
Sebagai penutup, Panji menegaskan bahwa Laskar Lampung Indonesia akan terus mengawal kasus ini serta mendorong aparat hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap pelaku korupsi di Lampung.***