DJADIN MEDIA— Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mendirikan Sekolah Siger 1 hingga 4 dengan pendanaan dari APBD menuai sorotan tajam. Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Kota Bandar Lampung, Suprihatin, menyebut langkah ini sebagai bentuk ketidakadilan dan “pencideraan” terhadap eksistensi sekolah swasta.
Dalam keterangannya pada Selasa (15/7/2025), Suprihatin mengungkapkan kekecewaannya atas pembentukan Sekolah Siger yang dinilai tidak mengikuti prosedur pendirian lembaga pendidikan sesuai regulasi.
“Sekolah swasta itu harus melalui proses panjang. Harus ada SDM, tenaga administrasi, izin mendirikan bangunan, dan juga rekomendasi dari sekolah sekitar. Tapi anehnya, Sekolah Siger muncul begitu saja tanpa ada izin atau pemberitahuan kepada sekolah-sekolah di sekitarnya,” ungkapnya.
Tiga Pelanggaran, Banyak Tanda Tanya
Menurut Suprihatin, Sekolah Siger telah melanggar tiga prinsip utama pendirian sekolah:
- Tidak adanya izin dan koordinasi dengan lingkungan sekolah sekitar
- SDM dan tenaga administrasi yang belum memadai
- Ketidakjelasan legalitas dan struktur manajemen pendidikan
Ia juga mempertanyakan keistimewaan Sekolah Siger yang mendapat suntikan dana dari APBD, sementara sekolah swasta harus berjuang mandiri, bahkan dilarang menahan ijazah siswa yang menunggak biaya.
“Kalau Sekolah Siger itu swasta dan dibiayai APBD, ya sekolah swasta lain juga punya hak yang sama dong. Kami ini juga warga negara yang bayar pajak. Ini bukan soal iri, tapi keadilan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Provinsi: Ini Bisa Jadi Masalah Serius
Seorang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, yang enggan disebut namanya, mengonfirmasi bahwa Sekolah Siger belum memiliki izin resmi yang teregister di provinsi.
“Setahu saya, belum ada izin masuk ke provinsi. Sekolah ini bisa menjadi masalah baru dalam dunia pendidikan jika terus dipaksakan berdiri tanpa landasan hukum yang jelas,” ungkapnya dalam pesan singkat pada Sabtu (12/7/2025).
Ia juga mengingatkan, keberadaan Sekolah Siger yang tanpa fondasi kelembagaan dan manajemen pendidikan yang sah dapat menciptakan preseden buruk dalam sistem pendidikan daerah.
Simbol Ketidakadilan?
FKKS menilai, Sekolah Siger justru menjadi simbol ketimpangan kebijakan pendidikan di Bandar Lampung. Di saat sekolah swasta terus diminta untuk profesional, transparan, dan mandiri, pemerintah justru meluncurkan program yang disebut-sebut “milik publik” tapi tak transparan prosedurnya.
“Kami tidak anti pada program sekolah untuk anak-anak putus sekolah. Tapi harusnya dibentuk dengan asas keadilan dan prosedur yang benar. Jangan justru mencederai sekolah swasta yang selama ini menopang sistem pendidikan dengan penuh perjuangan,” tutup Suprihatin.***