• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekolah Swasta Lampung Terjepit, Kebijakan Ijazah Gratis Ancam Tutupnya Lembaga Pendidikan

MeldabyMelda
June 25, 2025
in Daerah
0
Sekolah Swasta Lampung Terjepit, Kebijakan Ijazah Gratis Ancam Tutupnya Lembaga Pendidikan

DJADIN MEDIA – Instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang melarang penahanan ijazah bagi siswa dinilai merugikan sekolah swasta. Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta, Suprihatin, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk populisme tanpa solusi konkret, yang dapat mendorong sejumlah sekolah swasta menuju penutupan.

“Kami diminta membebaskan ijazah tanpa syarat, tapi bagaimana dengan operasional sekolah? Gaji guru? Listrik? Kebijakan ini seperti janji manis tanpa isi,” tegas Suprihatin, Selasa (25/6/2025).

Ia menilai, Dinas Pendidikan seharusnya memperhitungkan kondisi riil sekolah swasta yang hanya bergantung pada dana BOS, sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun. Anggaran itu tidak cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan sekolah, apalagi membayar honor guru.

Suprihatin bahkan memperkirakan akan ada setidaknya tiga sekolah swasta yang tutup tahun ini jika kebijakan itu terus dipaksakan tanpa ada dukungan finansial dari pemerintah.


Ketimpangan Perlakuan

Kritik juga diarahkan pada ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. Misalnya, SMK Negeri 1 Bandar Lampung membuka jurusan perhotelan tanpa meminta persetujuan dari sekolah swasta terdekat, SMK Krida Wisata, yang memiliki jurusan serupa.

“Sekolah swasta wajib ikut aturan. Tapi sekolah negeri bebas buka jurusan baru tanpa izin. Di mana keadilannya?” ujarnya.


PPDB dan Inkonsistensi Kebijakan

Suprihatin turut menyayangkan inkonsistensi Kepala Dinas Pendidikan soal kuota penerimaan siswa baru (PPDB). Padahal sebelumnya disampaikan bahwa tidak ada penambahan kuota di sekolah negeri.

“Nyatanya SMA Negeri 1 dan 2 tetap menambah kuota. Ini merugikan sekolah swasta yang semakin kekurangan murid,” katanya.


Landasan Konstitusional

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, masyarakat punya hak dan kewajiban dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Begitu pula peserta didik, berkewajiban ikut menanggung biaya, kecuali jika ada aturan khusus yang membebaskan.


Harapan ke Gubernur Lampung

Suprihatin berharap Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal hadir memberikan solusi atas krisis yang dihadapi sekolah swasta.

“Kami ingin pendidikan berkualitas, tapi jangan jadikan kami korban dari kebijakan sepihak. Bantu kami bertahan, agar pendidikan benar-benar merata,” pungkasnya.***

Source: alfariezie
Tags: DanaBOSDisdikLampungIjazahGratisPendidikanKritisSekolahSwastaLampung
Previous Post

BRI Kanca Liwa Serahkan Gapura dan Tenda UMKM: Dorong Semangat Baru di Pasar Way Batu

Next Post

Dewan Wisata: Jalan Rusak Biarin, Yang Penting Fotoan di Jogja!

Next Post
Dewan Wisata: Jalan Rusak Biarin, Yang Penting Fotoan di Jogja!

Dewan Wisata: Jalan Rusak Biarin, Yang Penting Fotoan di Jogja!

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In