• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, October 10, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sengkarut HGU di Lampung: Lahannya Luas, Warga Tak Bisa Akses

MeldabyMelda
July 30, 2025
in Daerah
0
Sengkarut HGU di Lampung: Lahannya Luas, Warga Tak Bisa Akses

DJADIN MEDIA— Masalah penguasaan lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Provinsi Lampung. Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat tidak bisa mengakses atau memanfaatkan tanah yang luas karena telah dikuasai korporasi besar.

Hal itu disampaikan Nusron usai memimpin Rapat Koordinasi Pertanahan bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Lampung di Balai Keratun, Selasa, 29 Juli 2025.

“Lampung ini problemnya penduduknya banyak, tapi lahan yang luas dikuasai korporasi. Tadi bupati dan gubernur minta supaya ada penataan ulang agar tanah-tanah HGU bisa memberi manfaat untuk masyarakat dan pemerintah,” jelas Nusron.

Namun, permasalahan tidak berhenti di situ. Ia mengakui bahwa pengukuran ulang lahan HGU bermasalah terbentur kendala klasik: anggaran negara yang terbatas.

Saat ditanya soal audit agraria terhadap PT. Sugar Group Companies (SGC), Nusron menyebut belum ada pemohon dari pihak swasta, hanya dari DPR RI. Hal ini menjadi dilema, karena jika tidak ada pemohon dari luar pemerintah, maka biaya pengukuran akan dibebankan ke APBN.

“Kalau pemohon hanya DPR, berarti pakai APBN. Kita harus cek dulu, APBN-nya ada atau tidak. Kalau semua dibebankan ke negara, nanti korporasi lain ogah bayar PNPP dan biaya ukur lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak bisa digunakan untuk mengukur ulang lahan korporasi karena skema tersebut ditujukan untuk masyarakat, bukan perusahaan.

Dengan begitu, audit agraria atas penguasaan tanah oleh perusahaan besar di Lampung masih belum memiliki skema pembiayaan yang jelas, dan rakyat kembali menjadi pihak yang dirugikan karena tak bisa memanfaatkan lahan yang seharusnya bisa mendukung pembangunan desa maupun ketahanan pangan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HGUNusronWahidPertanahanLampungReformaAgrariaTanahDikuasaiKorporasi
Previous Post

Petugas Rutan Ambon Gagalkan Penyelundupan Handphone di Popok Anak, Kepala Rutan: Ini Tak Etis!

Next Post

Polres Lampung Selatan Pererat Sinergi dengan Jurnalis di Acara Silaturahmi

Next Post
Polres Lampung Selatan Pererat Sinergi dengan Jurnalis di Acara Silaturahmi

Polres Lampung Selatan Pererat Sinergi dengan Jurnalis di Acara Silaturahmi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In