DJADIN MEDIA- Kasus sengketa lahan milik Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum terdakwa, Sujarwo, SH, MH, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kliennya dengan pasal tindak pidana korupsi tidak tepat secara hukum.
Sujarwo menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia menyebut kliennya, Thio Stepanus, merupakan pembeli beritikad baik yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah.
“Tidak ada korupsi dan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan oleh klien kami hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Pendapat tersebut diperkuat oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, yang menilai bahwa penanganan perkara ini ke ranah tipikor tidak tepat.
“Perkara ini murni perdata. Ditarik ke ranah korupsi menjadi tidak relevan, apalagi tuduhan dokumen palsu belum terbukti secara forensik,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra. Ia menilai unsur kerugian negara sebagai syarat utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
“Aset masih dikuasai negara dan tidak ada uang negara yang keluar. Ini bukan ranah tipikor,” tegasnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa tanah yang menjadi objek sengketa masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama dan belum dihapus dari daftar barang milik negara. Selain itu, terdakwa juga disebut belum memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan JPU, yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999, yang dinilai sudah tidak berlaku setelah digantikan aturan terbaru pada 2021.
Penggunaan regulasi lama tersebut dianggap melanggar asas legalitas dalam hukum pidana, khususnya prinsip lex posterior derogat legi priori, yang menyatakan bahwa aturan terbaru mengesampingkan aturan lama.
Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Hamzah juga menyampaikan pesan moral kepada aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi keadilan.
Ia mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 yang mengingatkan pentingnya bersikap adil tanpa dipengaruhi kebencian terhadap pihak tertentu.
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa,” ucapnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan.***

