DJADIN MEDIA– Sengketa lahan antara warga dan Yayasan Al-Kautsar Bandar Lampung mencuat di Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. Ayub Muklisan, seorang warga, menuding yayasan tersebut telah menyerobot tanah miliknya seluas kurang lebih 5.000 meter persegi.
“Saya akan meminta penjelasan dari Al-Kautsar karena tanah itu ada warkahnya dan sampai saat ini kami masih membayar pajak,” tegas Ayub, Selasa (18/2/2025).
Ayub mengaku mengetahui tanahnya diklaim sepihak saat ia dan keluarga berencana membuat sertifikat. “Saat pengukuran, ternyata sebagian tanah telah dipagar panel beton oleh Yayasan Al-Kautsar dan kami sangat dirugikan,” jelasnya.
Tanah seluas 100 meter x 200 meter tersebut merupakan warisan dari almarhum Halimi, ayah kandung Ayub. Orang tuanya menguasai dan menggarap tanah tersebut berdasarkan Surat Izin garapan tumpangsari dari Perkebunan PPN dan Izin Bupati Lampung Selatan Surat Kepala Sub Direktorat Agraria nomor 186/II.SB/1977 tanggal 12 Februari 1977.
Karman, pekerja yang memasang pagar di lokasi tanah tersebut, mengaku hanya menjalankan perintah dari Yayasan Al-Kautsar. “Saya hanya melaksanakan perintah pihak sekolah untuk melakukan pemagaran,” ujarnya.
Menurut pengetahuannya, Yayasan Al-Kautsar melakukan pemagaran atas perintah pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebagai tindak lanjut tukar guling dengan tanah dan bangunan Yayasan Al-Kautsar yang berada di Jalan Bypass Soekarno-Hatta Rajabasa Bandarlampung.
Medi, Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Lampung, meminta Ayub untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Kalau benar Ayub pemilik lahan itu, yang bersangkutan dapat melaporkan ke APH Pemprov maupun Al-Kautsar,” tulisnya dalam pesan singkat.
Sengketa lahan ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan proses tukar guling dan hak kepemilikan tanah. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan adil.***