DJADIN MEDIA – Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu ikut ambil bagian dalam kegiatan Launching Petani Mitra Adhyaksa yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., pada Rabu, 13 Agustus 2025. Acara ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan mendukung pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan tanah yang tertib dan produktif.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu turut hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Kehadiran Forkopimda menjadi simbol penting kolaborasi lintas sektor, memastikan setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan sertipikat aset pekon kepada para penerima. Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen nyata pemerintah dan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, khususnya tanah wakaf dan aset pekon yang dikelola untuk kepentingan bersama.
Program Petani Mitra Adhyaksa merupakan inisiatif kolaboratif yang dirancang untuk mendukung produktivitas lahan, meningkatkan kemandirian petani, dan memaksimalkan manfaat sosial dan ekonomi dari tanah wakaf serta aset pekon. Dengan sertifikasi resmi, pengelolaan lahan dapat dilakukan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Para petani yang menjadi mitra akan memperoleh pendampingan teknis, akses ke sumber daya, serta peluang untuk mengembangkan usaha agrikultur secara profesional.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan aset desa dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah berharap bahwa melalui kepastian hukum yang diberikan, tanah wakaf dan aset pekon tidak hanya dimanfaatkan secara optimal, tetapi juga dapat menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan bagi desa dan masyarakat Pringsewu secara keseluruhan.
Langkah ini juga membuka peluang untuk pengembangan program serupa di daerah lain, sebagai model pengelolaan aset desa yang produktif, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan sinergi antara instansi pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, diharapkan pemberdayaan lahan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan lokal dan pembangunan daerah yang inklusif.***