DJADIN MEDIA- Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik setelah Kejati Lampung dinilai belum berhasil melengkapi berkas pembuktian yang diperlukan dalam persidangan ketiga, Selasa (2/12/2025). Ketidaklengkapan berkas ini membuat agenda sidang keempat yang seharusnya difokuskan untuk mendengarkan keterangan ahli terpaksa berubah. Hakim Muhammad Hibrian menegaskan bahwa Kejati wajib menyerahkan kelengkapan berkas terlebih dahulu sebelum persidangan dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
“Berkas gugatan dari pihak Kejati Lampung masih belum lengkap, sehingga sidang besok akan dimulai dengan penyerahan kelengkapan berkas,” ujar Hakim Hibrian dalam persidangan tersebut. Perubahan jalannya agenda ini menyedot perhatian karena menunjukkan adanya dugaan ketidaksiapan dari pihak Kejaksaan.
Penasihat hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menyatakan pihaknya siap mengajukan keberatan resmi jika Kejati masih belum dapat menyerahkan berkas lengkap pada sidang keempat, Rabu (3/12/2025). Riki menilai bahwa ketidaklengkapan dokumen bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi berpotensi memengaruhi objektivitas dan keadilan dalam proses peradilan.
“Kami ingin melihat bukti lengkap mengenai dugaan kerugian negara, tetapi berkas yang ditampilkan tadi tidak berurutan dan banyak lompat-lompat halamannya. Dari halaman 1 langsung ke 11, kemudian tiba-tiba ke 108, 109, lalu lompat lagi ke 116. Ini jelas bermasalah,” tegas Riki sekitar pukul 10.45 WIB usai sidang.
Menurutnya, bukti yang terpotong atau tidak lengkap sangat berpengaruh terhadap pembuktian dalam pra peradilan. Ia menilai, kesan ketidakteraturan ini dapat melemahkan keabsahan sangkaan terhadap kliennya. Riki juga menyoroti bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima penjelasan komprehensif mengenai dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka terhadap Hermawan.
“Pak Hermawan masih bertanya-tanya, apa saja alat bukti yang sebenarnya digunakan? Bagaimana argumentasinya sampai beliau ditersangkakan? Logikanya, kalau ada laporan, harus jelas pokok perkaranya. Di sini dugaan kerugian negara pun tidak disampaikan secara jelas,” tambahnya.
Dari pihak Kejati Lampung, pernyataan singkat disampaikan oleh Rudi, yang menegaskan bahwa Hermawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun rincian alat bukti, dan memilih meninggalkan lokasi usai sidang tanpa memberikan keterangan tambahan.
“Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 Tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu,” ucap Rudi singkat.
Menghadapi sidang keempat, tim kuasa hukum Hermawan telah menyiapkan dua ahli penting, yaitu Ahli Keuangan Negara Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, serta Pakar Hukum Pidana UI, Akhyar Salmi. Kehadiran kedua ahli ini diharapkan dapat memberikan pandangan akademis yang lebih terukur dan membantu menyusun argumentasi hukum yang kuat dalam menanggapi dakwaan yang dianggap tidak jelas tersebut.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung disebut masih mencari ahli yang akan mereka hadirkan dalam sidang berikutnya. Namun hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari mereka mengenai siapa ahli yang akan dihadirkan atau bagaimana persiapan menghadapi pembuktian lanjutan di pra peradilan.***

