DJADIN MEDIA— Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin kemarin. Sidang menghadirkan keterangan penting dari kuasa hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada mantan pejabat tinggi daerah.
Dalam keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum terdakwa, Joharmansyah, menyebut dana fee proyek senilai ratusan juta rupiah diduga mengalir kepada mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafi’i, serta dua mantan direktur BPRS, yaitu Sarjono dan rekannya.
“Dugaan aliran dana ini disampaikan langsung oleh saksi Sutanto dalam sidang sebelumnya. Sutanto disebut sebagai koordinator penerima fee proyek yang disetorkan terdakwa,” jelas Joharmansyah.
Fee Rp380 Juta Disebut Diserahkan Langsung di Hotel
Menurut pengakuan terdakwa yang disampaikan dalam sidang hari ini, uang fee disetorkan secara langsung sebanyak tiga kali di sebuah hotel di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, dan sebagian lagi melalui transfer.
“Total fee proyek yang diserahkan kepada Sutanto mencapai Rp380 juta. Semua pengakuan ini disampaikan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim,” terang Joharmansyah.
Eks Wabup Tanggamus Bantah Keras Tuduhan
Dikonfirmasi terpisah, A.M. Syafi’i membantah keras keterlibatannya.
“Waalaikumussalam. Enggak ada,” tulisnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2025).
Jaksa Sebut Negara Rugi Rp513 Juta
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Narasendi, Agung diduga telah melakukan penyimpangan anggaran proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021–2022 senilai Rp1,7 miliar. Ia disebut mengurangi volume pekerjaan dan memecah paket pengadaan menjadi sepuluh bagian kecil, guna menghindari proses lelang terbuka.
“Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp513 juta,” ujar JPU dalam persidangan.
Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan dari pihak penuntut umum.***