• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 20, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Korupsi BPRS Tanggamus, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Aliran Dana ke Eks Wabup

MeldabyMelda
July 16, 2025
in Daerah
0
Sidang Korupsi BPRS Tanggamus, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Aliran Dana ke Eks Wabup

DJADIN MEDIA— Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin kemarin. Sidang menghadirkan keterangan penting dari kuasa hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada mantan pejabat tinggi daerah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum terdakwa, Joharmansyah, menyebut dana fee proyek senilai ratusan juta rupiah diduga mengalir kepada mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafi’i, serta dua mantan direktur BPRS, yaitu Sarjono dan rekannya.

“Dugaan aliran dana ini disampaikan langsung oleh saksi Sutanto dalam sidang sebelumnya. Sutanto disebut sebagai koordinator penerima fee proyek yang disetorkan terdakwa,” jelas Joharmansyah.


Fee Rp380 Juta Disebut Diserahkan Langsung di Hotel

Menurut pengakuan terdakwa yang disampaikan dalam sidang hari ini, uang fee disetorkan secara langsung sebanyak tiga kali di sebuah hotel di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, dan sebagian lagi melalui transfer.

“Total fee proyek yang diserahkan kepada Sutanto mencapai Rp380 juta. Semua pengakuan ini disampaikan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim,” terang Joharmansyah.


Eks Wabup Tanggamus Bantah Keras Tuduhan

Dikonfirmasi terpisah, A.M. Syafi’i membantah keras keterlibatannya.

“Waalaikumussalam. Enggak ada,” tulisnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2025).


Jaksa Sebut Negara Rugi Rp513 Juta

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Narasendi, Agung diduga telah melakukan penyimpangan anggaran proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021–2022 senilai Rp1,7 miliar. Ia disebut mengurangi volume pekerjaan dan memecah paket pengadaan menjadi sepuluh bagian kecil, guna menghindari proses lelang terbuka.

“Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp513 juta,” ujar JPU dalam persidangan.

Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan dari pihak penuntut umum.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: DugaanFeeProyekKorupsiBPRSTanggamusPengadilanTanjungkarangSidangKorupsiLampung
Previous Post

Empat Nama Masuk Bursa Calon Sekda Pringsewu, Pendaftaran Masih Dibuka hingga 16 Juli

Next Post

Sekolah Siger dan Polemik Pendidikan Bandar Lampung: Ketika Pemerintah Daerah Terobos Aturan, Legislatif Bungkam?

Next Post
Sekolah Siger Belum Mulai MPLS, Wali Murid Gelisah dan Pertanyakan Kepastian

Sekolah Siger dan Polemik Pendidikan Bandar Lampung: Ketika Pemerintah Daerah Terobos Aturan, Legislatif Bungkam?

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In