• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, December 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menuju Kesimpulan, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli

MeldabyMelda
December 3, 2025
in Daerah
0
Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menuju Kesimpulan, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli

DJADIN MEDIA– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menyita perhatian publik pada hari keempat yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu, 3 Desember 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memilih untuk tidak menghadirkan saksi ahli, langkah yang langsung memicu komentar publik dan memunculkan pertanyaan soal strategi hukum yang diterapkan.

Hanya satu saksi yang hadir dari pihak eksternal, yaitu eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang mengikuti seluruh jalannya persidangan dan menyaksikan langsung dinamika sidang tersebut. Setelah persidangan, Ferdi Gusnan memberikan komentarnya kepada media, menyoroti ketidakhadiran saksi ahli dari Kejati Lampung. “Wah, berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ujarnya, menekankan ketegangan yang muncul selama persidangan ketika hakim tunggal Muhammad Hibrian menanyakan hal tersebut.

Praktis, agenda sidang hari keempat ini difokuskan pada mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon. Tim kuasa hukum M. Hermawan Eriadi menghadirkan dua pakar dari Universitas Indonesia, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli keuangan negara, dan Akhyar Salmi, pakar hukum pidana. Kedua saksi ini memberikan penjelasan secara rinci terkait aspek keuangan dan hukum yang menjadi pokok sengketa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat klien mereka.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media pasca-persidangan. Zahri, perwakilan Kejati, hanya menegaskan, “Ke Penkum aja langsung ya,” ketika ditanya wartawan soal alasan tidak menghadirkan saksi ahli dan strategi hukum mereka dalam sidang pra peradilan ini. Sikap ini menambah spekulasi publik mengenai arah pembuktian yang akan dilakukan Kejati Lampung ke depannya.

Agenda sidang pra peradilan untuk Kamis, 4 Desember 2025, dipastikan akan difokuskan pada mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Rencananya, persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Kesimpulan ini akan menjadi momen penting untuk menentukan posisi hukum M. Hermawan Eriadi sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan.

Seiring dengan berjalannya persidangan, publik terus menyoroti ketegangan antara pihak pemohon yang menghadirkan saksi ahli dengan Kejati Lampung yang memilih tidak menampilkan ahli mereka. Para pengamat hukum menilai ketidakhadiran saksi dari Kejati bisa menjadi strategi yang disengaja atau justru memengaruhi persepsi publik mengenai kesiapan jaksa dalam mendukung tuntutan.

Sidang ini menjadi salah satu titik perhatian utama dalam kasus dugaan korupsi PT LEB, karena melibatkan bukti keuangan yang kompleks dan pertimbangan hukum yang membutuhkan keahlian khusus. Dengan kesimpulan yang dijadwalkan Kamis nanti, publik dan pihak terkait menunggu keputusan hakim yang dapat menentukan kelanjutan proses hukum terhadap M. Hermawan Eriadi, sekaligus memengaruhi dinamika penanganan kasus tipikor di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akhyar SalmiDian Puji Nugraha SimatupangDirut PT LEBeks Dirut Wahana Raharjahukum tipikorKejati LampungpersidanganPN Tanjung Karangpra peradilansaksi ahli
Previous Post

Pemerintah Pekon Mulyorejo Tetapkan Lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga Mulai 2026

Next Post

Sidang PT LEB Jadi Sorotan, Ahli UI Bongkar Celah Besar Penyidikan Kejati Lampung

Next Post
Sidang PT LEB Jadi Sorotan, Ahli UI Bongkar Celah Besar Penyidikan Kejati Lampung

Sidang PT LEB Jadi Sorotan, Ahli UI Bongkar Celah Besar Penyidikan Kejati Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In