DJADIN MEDIA– Sidang pra peradilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) makin panas! Dua akademisi top dari Universitas Indonesia hadir memberikan keterangan yang bikin publik geleng-geleng kepala soal dugaan cacat prosedur dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ahli keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang dan ahli pidana Akhyar Salmi menyatakan penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, tidak sah secara prosedural. “Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus ini, bukti yang disodorkan tidak lengkap dan bahkan tidak pernah diperlihatkan kepada tersangka,” kata Akhyar saat sidang berlangsung di PN Tanjungkarang, Rabu (3/12).
Dian Simatupang menekankan bahwa penetapan tersangka korupsi tanpa audit kerugian negara dari lembaga resmi melanggar UU No. 15/2006 dan UU No. 15/2004 serta Peraturan BPK No. 1/2020. “Indikasi atau asumsi kerugian tidak boleh dijadikan dasar penetapan tersangka. Kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur,” jelas Dian. Dia juga menambahkan, bukti yang disampaikan dalam sidang hanya sebagian dari ratusan halaman dokumen, sehingga tidak memenuhi syarat sah sebagai alat bukti menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10/2020.
Ahli pidana Akhyar Salmi juga menyoroti aspek konstitusional. Ia menegaskan Kejaksaan melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 karena calon tersangka tidak diperiksa secara materiil. “Seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa tahu apa perbuatan yang disangkakan, tidak diberi kesempatan mendengar alat bukti, dan tidak dikonfrontasi dengan saksi,” ungkapnya. Menurut Akhyar, penetapan tersangka tanpa prosedur ini berpotensi *abuse of power*, karena bukti permulaan yang cukup seharusnya ada sebelum menetapkan tersangka, bukan dicari kemudian.
Dalam sidang, kedua ahli juga membedah isu fasilitas negara. Dian menegaskan PT LEB tidak menerima fasilitas negara berupa pengurangan pajak, pembebasan pajak, atau hibah APBD. Bahkan, terkait *participating interest* 10% yang diterima perusahaan, Dian menegaskan, justru ini menguntungkan negara dalam bentuk dividen, bukan fasilitas.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menilai keterangan kedua ahli adalah pukulan telak bagi Kejaksaan. “Bukti yang disampaikan tidak lengkap, belum ada angka kerugian negara, dan calon tersangka tidak diperiksa secara materiil. Semua syarat konstitusional dilanggar. Penetapan tersangka berdiri di atas kekosongan bukti,” katanya. Riki menambahkan bahwa sampai hari keempat sidang, Kejati Lampung belum menyerahkan laporan audit BPKP secara utuh.
Sidang pra peradilan akan dilanjutkan besok, Kamis (4/12), dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon. Namun, Kejaksaan memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi atau ahli tambahan, yang semakin memanaskan sorotan publik dan spekulasi media soal kelanjutan kasus ini.
Drama sidang PT LEB ini jelas masih jauh dari selesai, dan semua mata kini tertuju ke keputusan hakim di PN Tanjungkarang yang bisa menentukan arah nasib M. Hermawan Eriadi selanjutnya. Netizen pun ramai menyoroti kasus ini, dengan banyak prediksi tentang potensi batalnya penetapan tersangka karena cacat prosedur yang diungkap para ahli UI.***

