• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, January 30, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang PT LEB Jadi Sorotan, Ahli UI Bongkar Celah Besar Penyidikan Kejati Lampung

MeldabyMelda
December 3, 2025
in Daerah
0
Sidang PT LEB Jadi Sorotan, Ahli UI Bongkar Celah Besar Penyidikan Kejati Lampung

DJADIN MEDIA– Sidang pra peradilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) makin panas! Dua akademisi top dari Universitas Indonesia hadir memberikan keterangan yang bikin publik geleng-geleng kepala soal dugaan cacat prosedur dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ahli keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang dan ahli pidana Akhyar Salmi menyatakan penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, tidak sah secara prosedural. “Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus ini, bukti yang disodorkan tidak lengkap dan bahkan tidak pernah diperlihatkan kepada tersangka,” kata Akhyar saat sidang berlangsung di PN Tanjungkarang, Rabu (3/12).

Dian Simatupang menekankan bahwa penetapan tersangka korupsi tanpa audit kerugian negara dari lembaga resmi melanggar UU No. 15/2006 dan UU No. 15/2004 serta Peraturan BPK No. 1/2020. “Indikasi atau asumsi kerugian tidak boleh dijadikan dasar penetapan tersangka. Kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur,” jelas Dian. Dia juga menambahkan, bukti yang disampaikan dalam sidang hanya sebagian dari ratusan halaman dokumen, sehingga tidak memenuhi syarat sah sebagai alat bukti menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10/2020.

Ahli pidana Akhyar Salmi juga menyoroti aspek konstitusional. Ia menegaskan Kejaksaan melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 karena calon tersangka tidak diperiksa secara materiil. “Seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa tahu apa perbuatan yang disangkakan, tidak diberi kesempatan mendengar alat bukti, dan tidak dikonfrontasi dengan saksi,” ungkapnya. Menurut Akhyar, penetapan tersangka tanpa prosedur ini berpotensi *abuse of power*, karena bukti permulaan yang cukup seharusnya ada sebelum menetapkan tersangka, bukan dicari kemudian.

Dalam sidang, kedua ahli juga membedah isu fasilitas negara. Dian menegaskan PT LEB tidak menerima fasilitas negara berupa pengurangan pajak, pembebasan pajak, atau hibah APBD. Bahkan, terkait *participating interest* 10% yang diterima perusahaan, Dian menegaskan, justru ini menguntungkan negara dalam bentuk dividen, bukan fasilitas.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menilai keterangan kedua ahli adalah pukulan telak bagi Kejaksaan. “Bukti yang disampaikan tidak lengkap, belum ada angka kerugian negara, dan calon tersangka tidak diperiksa secara materiil. Semua syarat konstitusional dilanggar. Penetapan tersangka berdiri di atas kekosongan bukti,” katanya. Riki menambahkan bahwa sampai hari keempat sidang, Kejati Lampung belum menyerahkan laporan audit BPKP secara utuh.

Sidang pra peradilan akan dilanjutkan besok, Kamis (4/12), dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon. Namun, Kejaksaan memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi atau ahli tambahan, yang semakin memanaskan sorotan publik dan spekulasi media soal kelanjutan kasus ini.

Drama sidang PT LEB ini jelas masih jauh dari selesai, dan semua mata kini tertuju ke keputusan hakim di PN Tanjungkarang yang bisa menentukan arah nasib M. Hermawan Eriadi selanjutnya. Netizen pun ramai menyoroti kasus ini, dengan banyak prediksi tentang potensi batalnya penetapan tersangka karena cacat prosedur yang diungkap para ahli UI.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ahli keuanganahli pidanaAkhyar SalmiBPKPDian Simatupangdugaan korupsihukum pidanaKejati Lampungkeuangan negaraM Hermawan EriadiPT LEBSidang Pra PeradilanUniversitas Indonesia
Previous Post

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menuju Kesimpulan, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli

Next Post

Wabup Pringsewu Siap Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Ini Strateginya

Next Post
Wabup Pringsewu Siap Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Ini Strateginya

Wabup Pringsewu Siap Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Ini Strateginya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In