• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, February 6, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang PT LEB Memanas, Advokat Keberatan Kerugian Negara Rp258 Miliar

MeldabyMelda
February 4, 2026
in Daerah
0
Sidang PT LEB Memanas, Advokat Keberatan Kerugian Negara Rp258 Miliar

DJADIN MEDIA— Klaim kerugian negara senilai Rp258 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT LEB kembali dipersoalkan di ruang sidang. Tiga advokat yang mewakili para tersangka kompak mengajukan perlawanan hukum karena menilai perhitungan kerugian negara tersebut belum memiliki dasar yang jelas dan terkesan prematur.

Perlawanan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu, 4 Februari 2026, saat agenda pemeriksaan awal perkara dugaan Tipikor PT LEB.


Kuasa Hukum Nilai Klaim Jaksa Terlalu Prematur

Para advokat menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menguraikan secara komprehensif asal-usul dan kronologi perhitungan kerugian negara sebesar Rp258 miliar sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

“Kami keberatan, Yang Mulia. Penetapan kerugian negara Rp258 miliar itu terlalu prematur dan belum dijelaskan dasar hukumnya secara rinci,” ujar salah satu advokat yang mewakili Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, di hadapan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta mencederai prinsip kepastian hukum.


Rincian Kerugian Per Individu Dipertanyakan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya memaparkan angka kerugian negara secara terpisah terhadap masing-masing tersangka, tanpa menjelaskan bagaimana angka tersebut kemudian dikalkulasikan menjadi total Rp258 miliar.

JPU menyebut:

  • Hermawan Eriadi diduga merugikan negara sekitar Rp4 miliar
  • Budi Kurniawan sekitar Rp3 miliar
  • Heri Wardoyo sekitar Rp2 miliar

Namun, penjumlahan angka tersebut dinilai tidak linear dengan total kerugian negara yang diklaim dalam dakwaan.


Hakim Minta Jaksa Perjelas Total Kerugian Negara

Majelis hakim dalam persidangan menyoroti adanya ketimpangan informasi dalam pemaparan Jaksa Penuntut Umum. Hakim Ketua secara tegas meminta agar JPU memberikan penjelasan yang lebih detail dan terstruktur terkait perhitungan kerugian negara.

Hakim menegaskan, transparansi dalam menjelaskan nilai kerugian negara sangat penting agar informasi yang beredar di publik tidak simpang siur dan tetap menjunjung asas keadilan.


Kasus PT LEB Masih Dinamis

Dengan adanya perlawanan dari pihak kuasa hukum, perkara dugaan Tipikor PT LEB dipastikan masih akan berkembang. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan resmi Jaksa atas keberatan yang diajukan para advokat.***

Source: Alfariezie
Tags: Advokat Ajukan PerlawananKerugian Negara 258 MiliarPN Tanjung KarangPT LEBtipikor Lampung
Previous Post

Pengumuman Resmi: Disdikbud Hentikan SPMB dan KBM SMA Swasta Siger

Next Post

Kebakaran Hebat di Banyumas Pringsewu, Rumah Pensiunan PNS Hangus 90 Persen

Next Post
Kebakaran Hebat di Banyumas Pringsewu, Rumah Pensiunan PNS Hangus 90 Persen

Kebakaran Hebat di Banyumas Pringsewu, Rumah Pensiunan PNS Hangus 90 Persen

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In