DJADIN MEDIA – Bagi para honorer, berikut adalah dua faktor utama yang menentukan kelulusan di pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1.
Saat ini, peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah dapat memeriksa hasil kelulusan mereka. Pengumuman tersebut dijadwalkan berlangsung pada rentang waktu 24 hingga 31 Desember 2024. Setiap daerah memiliki kebebasan untuk mengumumkan hasilnya kapan saja dalam periode tersebut, sehingga peserta diminta untuk terus memantau situs resmi instansi masing-masing.
Sebagai langkah awal, peserta bisa memprediksi peluang kelulusan berdasarkan perolehan nilai seleksi kompetensi yang telah dirilis. Nilai yang diumumkan mencakup aspek teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara—komponen utama dalam penilaian seleksi PPPK. Namun, perlu diingat bahwa nilai tersebut masih bersifat sementara karena nantinya akan diproses dengan mempertimbangkan faktor lainnya.
Cara Mengakses Hasil Rekapitulasi Nilai
Peserta dapat mengakses dan mengunduh hasil rekapitulasi nilai seleksi kompetensi melalui situs resmi instansi masing-masing. Misalnya, bagi peserta di Kabupaten Jember, mereka dapat mengunjungi situs bkd.jemberkab.go.id. Setelah itu, cari menu yang menyediakan hasil seleksi kompetensi berdasarkan jabatan. Sebagai contoh, pada sesi seleksi jabatan guru ahli pertama, peserta dengan nilai tertinggi mencapai total 585. Data ini mencakup rincian untuk berbagai jabatan lain, seperti guru bahasa Inggris dan guru IPA.
Setiap peserta dapat memeriksa posisi mereka dalam peringkat yang sudah disusun berdasarkan total nilai yang diperoleh.
Faktor Penentu Kelulusan
Meski nilai seleksi kompetensi menjadi acuan utama, kelulusan peserta tidak hanya ditentukan oleh angka semata. Proses penentuan kelulusan melibatkan beberapa faktor penting:
1. Penambahan Nilai Afirmasi
Peserta yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tenaga honorer kategori II (THK-II) atau non-ASN dengan pengalaman kerja di instansi pemerintah, akan mendapatkan tambahan nilai afirmasi.
2. Prioritas Kategori
Peserta dikelompokkan berdasarkan kategori prioritas, seperti P1 (prioritas utama), P2, P3, dan seterusnya. Dalam hal ini, jika suatu formasi hanya menyediakan satu posisi, peserta dari kategori prioritas lebih tinggi akan diutamakan, meskipun nilai mereka lebih rendah dibandingkan dengan peserta lain. Kebijakan ini berlaku baik untuk formasi guru maupun non-guru.
Dengan memahami kedua faktor ini, peserta dapat lebih jelas dalam memprediksi hasil kelulusan mereka dan mempersiapkan langkah selanjutnya dalam proses seleksi PPPK 2024.***