• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sindikat Penipuan Trading Online Terbongkar, Bareskrim Tangkap Tiga Tersangka

MeldabyMelda
March 20, 2025
in Daerah
0
Sindikat Penipuan Trading Online Terbongkar, Bareskrim Tangkap Tiga Tersangka

DJADIN MEDIA – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto, yang menyebabkan kerugian hingga Rp105 miliar. Polisi telah menangkap tiga pelaku, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Modus Operandi: Iklan Medsos dan Grup WhatsApp

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa sindikat ini menarik korban melalui iklan di Facebook, yang mengarahkan mereka ke WhatsApp seorang “mentor trading” bernama Prof AS.

“Korban dimasukkan ke grup edukasi trading dengan iming-iming keuntungan besar. Mereka diperkenalkan ke ‘mentor’ dan ‘sekretaris’ yang sebenarnya bagian dari sindikat,” ujar Brigjen Himawan, Rabu (19/3/2025).

Para korban ditawari keuntungan 30% hingga 200% melalui platform trading palsu, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

Korban Terjebak, Uang Tak Bisa Ditarik

Sindikat ini menggunakan situs web dan aplikasi palsu yang menampilkan kenaikan dana investasi fiktif. Untuk semakin meyakinkan korban, mereka juga memberikan hadiah jam tangan dan tablet bagi yang menyetor dana dalam jumlah besar.

Namun, saat korban ingin menarik dana, mereka diminta membayar biaya administrasi dan fee tambahan, yang pada akhirnya membuat mereka kehilangan seluruh modal.

Penyitaan Rekening & Upaya Hukum

Polisi mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sejauh ini, telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp1,5 miliar.

“Kami masih mendalami aliran dana dan mengejar dua pelaku lain yang diduga otak di balik sindikat ini,” tambah Brigjen Himawan.

Para tersangka dijerat dengan:
✅ UU ITE Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1
✅ Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
✅ UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4, 5, dan 10
✅ Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

Bareskrim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke Hotline Cyber Crime Polri.***

Source: wahyudin
Tags: BareskrimPolriCyberCrimeInvestasiAmanPenipuanKriptoTradingBodong
Previous Post

Lamban Sastra dan KPML Bersiap Gagas Program Literasi Pascaramadan

Next Post

Polres Tanggamus Gelar Apel Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Next Post
Polres Tanggamus Gelar Apel Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Polres Tanggamus Gelar Apel Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In