• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

“Skandal Beras Premium: Polri Tetapkan Tiga Tersangka, Dirut PT FS Terjerat Kasus Mutu Palsu”

MeldabyMelda
August 2, 2025
in Daerah
0
“Skandal Beras Premium: Polri Tetapkan Tiga Tersangka, Dirut PT FS Terjerat Kasus Mutu Palsu”

DJADIN MEDIA – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat tinggi dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kepala Satgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yakni KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control), diduga bertanggung jawab atas beredarnya produk beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak sesuai dengan label mutu yang tercantum.

“Polri tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap mutu pangan, apalagi beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keadilan, transparansi, dan kestabilan pangan nasional sesuai arahan Presiden,” tegas Brigjen Helfi.

Kasus ini mencuat usai Kementerian Pertanian melakukan uji mutu terhadap 268 sampel beras dari 10 provinsi pada Juni 2025. Hasilnya, 232 sampel tidak sesuai label. Dari situ, Satgas Pangan langsung menyelidiki lebih lanjut dan menemukan lima merek beras yang menyimpang, termasuk yang diproduksi oleh PT FS.

Pemeriksaan lebih dalam mengungkap bahwa PT FS menggunakan standar mutu internal yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas akibat distribusi. Notulen rapat internal tanggal 17 Juli 2025 bahkan menginstruksikan penurunan kualitas beras sebagai respon atas kebijakan Menteri Pertanian.

Dengan dua alat bukti sah, Bareskrim menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka atas pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat. Polisi menyita dokumen, beras bermasalah, dan mesin produksi.

Satgas Pangan kini juga membidik tiga perusahaan dan distributor lainnya yang diduga terlibat. Selain itu, permintaan analisis transaksi PT FS telah dikirim ke PPATK untuk menelusuri kemungkinan pencucian uang dalam kasus ini.

Brigjen Helfi pun mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam membeli beras, dengan memastikan label SNI dan kejelasan informasi di kemasan.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: PerlindunganKonsumenSatgasPanganSkandalBeras
Previous Post

Haidar Alwi: Bendera One Piece Itu Alarm Budaya, Dasco Sudah Menyalakannya

Next Post

Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Janji Perbaikan Jalan Puji Rahayu Tahun 2026

Next Post
Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Janji Perbaikan Jalan Puji Rahayu Tahun 2026

Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Janji Perbaikan Jalan Puji Rahayu Tahun 2026

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In