DJADIN MEDIA- Kasus dugaan pemalsuan identitas yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, masih belum menemukan titik terang. Skandal yang sempat mencuat ke publik pada Mei 2025 kini dinilai menguap begitu saja, tanpa tindak lanjut dari pihak berwenang.
Forum Muda Lampung, melalui Sekretaris Jenderalnya Iqbal Farochi, angkat bicara terkait stagnasi kasus tersebut. Ia menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini justru memperburuk citra pendidikan di Kota Bandar Lampung.
“Apakah kita masih bisa percaya bahwa dunia pendidikan di kota ini bebas dari degradasi, jika pejabat tertingginya justru diduga terlibat dalam pemalsuan identitas?” ujarnya, Minggu (14/7/2025).
Iqbal menjelaskan, pihaknya telah melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung pada 4 Juni lalu, dan dalam waktu dekat ini akan melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen seperti akta lahir hingga KTP oleh Hj. Eka Afriana yang menjadi syarat administrasi masuk sebagai PNS sejak tahun 2008, berpotensi menjadi bentuk korupsi sistemik.
“Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi soal integritas dan kerugian negara atas hak-hak PNS yang diterima selama bertahun-tahun,” jelasnya.
Iqbal menyayangkan sikap pasif instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi atas kasus ini.
Padahal, kata dia, Dinas Pendidikan adalah pilar penting dalam pembentukan karakter dan moral generasi muda, sehingga harus dijaga dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.
“Kami melihat ini sudah menjadi persoalan serius. Forum Muda Lampung merasa perlu untuk turun langsung demi menyelamatkan masa depan pendidikan di Bandar Lampung dari krisis moral dan akuntabilitas,” ujarnya.
Forum Muda Lampung juga merinci sejumlah tuntutan dalam laporan mereka ke Kemendagri dan Kejaksaan Agung, di antaranya:
- Meminta Kejaksaan Agung memanggil semua pihak terkait, termasuk Kepala Disdukcapil dan Wali Kota Bandar Lampung periode 2008, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pemalsuan dokumen.
- Meminta Kemendagri memberhentikan Hj. Eka Afriana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
- Meminta Kementerian PAN-RB mencabut status kepegawaian Hj. Eka Afriana apabila terbukti melakukan pemalsuan untuk memperoleh status PNS.
Iqbal menegaskan, perjuangan ini tidak hanya sebatas pada pengungkapan kasus semata, tetapi juga sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah pendidikan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
“Jangan sampai anak-anak kita dididik dalam sistem yang membiarkan kebohongan bersembunyi di balik jabatan,” pungkasnya.***