DJADIN MEDIA– Kontroversi seputar SMA swasta Siger di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah penggiat kebijakan publik Abdullah Sani menyeret nama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, ke dalam sengketa yang memanas, Kamis (20/11/2025). Persoalan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kota dan operasional sekolah yang belum memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi siswa yang tengah menempuh pendidikan.
Abdullah Sani telah membawa kasus dugaan pelanggaran tersebut ke sejumlah instansi pemerintah provinsi Lampung serta Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung sejak September hingga November 2025. Ia menyoroti dugaan praktik yang merugikan anak-anak peserta didik sekaligus penggunaan sarana dan prasarana publik oleh yayasan yang tidak memiliki izin sah.
Hingga saat ini, Kepala Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sebagai sekretaris sekaligus pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi. Pegawai Disdikbud menjelaskan bahwa Satria Utama sedang berada di luar kantor, yakni di Mandala, dan upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan elektronik belum membuahkan respons.
Abdullah Sani menekankan perlunya tindakan tegas dari Thomas Americo. Ia menyebut telah mengirim surat resmi pada 13 November 2025 untuk meminta Kadis Dikbud Lampung menghentikan operasional pendidikan bagi sekolah yang belum terdaftar di Dapodik dan belum memiliki izin resmi. Sani juga meminta agar Disdikbud memastikan perlindungan peserta didik SMA Siger sehingga mereka bisa belajar sesuai waktu dan ruang yang layak, bukan seperti saat ini di mana beberapa siswa ditempatkan belajar di SMP Negeri.
“Pendidikan harus mencerdaskan anak bangsa, bukan menempatkan mereka dalam kondisi yang membingungkan akibat administrasi yang tidak tepat. Pelayanan publik harus menjamin fungsi fasilitas pendidikan sesuai undang-undang,” tegas Abdullah Sani, merujuk UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Ia menambahkan, hingga satu minggu setelah surat dikirim, pihaknya belum menerima respons yang memadai.
Thomas Americo merespon dengan menyatakan bahwa Abdullah Sani telah dipertemukan dengan salah satu kepala bidang Disdikbud untuk mendapatkan klarifikasi. “Sudah ketemu dengan kabid saya, sudah dijelaskan juga dengan kabid saya,” ujar Thomas. Namun, Abdullah Sani membantah bahwa pertemuan tersebut belum menyelesaikan persoalan surat kedua yang ia layangkan, yang menuntut langkah konkret agar SMA Siger memenuhi persyaratan hukum.
Menurut Thomas, sikap Disdikbud Lampung tetap konsisten: tanpa kelengkapan administrasi perizinan, keberadaan SMA Siger tidak diakui. “Kami sudah menjelaskan mekanisme dan aturan perizinan operasional sekolah kepada Kabid kami. Tanpa izin lengkap, sekolah tidak dapat beroperasi secara resmi,” jelas Thomas.
Akar masalah bermula pada Juli 2025, ketika pihak yayasan membuka pendaftaran murid baru tanpa izin resmi. Akta notaris baru diterbitkan pada 31 Juli, sedangkan pendaftaran sudah berlangsung pada 9–10 Juli. Selain itu, sekolah belum memiliki aset penting berupa tanah dan bangunan yang sah untuk kegiatan pendidikan.
Kepala Bidang DPMPTSP Provinsi Lampung, Drs. Intizam, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan kepada Ketua DPD Gerakan Pengawal Hukum Kebijakan Nasional, Misrul, bahwa hingga November 2025, Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan ke instansinya.
“Sejauh ini, belum ada permohonan izin pendirian SMA Siger 1 dan 2 yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung,” jelas Drs. Intizam.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dari masyarakat, terutama orang tua siswa, karena menyangkut hak pendidikan anak dan penggunaan aset publik. Banyak pihak berharap Disdikbud Provinsi Lampung segera menindaklanjuti persoalan ini dengan tindakan tegas, memastikan SMA Siger hanya beroperasi jika memenuhi seluruh ketentuan hukum, dan memberikan perlindungan optimal bagi peserta didik.***
