DJADIN MEDIA – Kontroversi besar kembali menyelimuti dunia pendidikan di Bandar Lampung. SMA Swasta Siger, yang belum terdaftar secara resmi di dapodik dan dianggap ilegal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Kemendikbud, kini menjadi sorotan publik. Sekolah ini diketahui telah menggunakan anggaran APBD Kota Bandar Lampung, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disebut dengan julukan “The Killer Policy” oleh kalangan pengamat kebijakan lokal.
Sekolah yang baru berjalan satu bulan sejak KBM perdana pada 11 Agustus 2025 ini telah menarik tenaga guru dari SMP Negeri setempat yang rela mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar tambahan. Namun, para guru honorer yang terlibat justru belum menerima honorarium mereka, meskipun telah mengajar dan mengelola kelas secara penuh. Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan tenaga pendidik yang selama ini mengandalkan penghasilan tambahan dari kerja di sekolah swasta.
Seorang pejabat dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menjelaskan pada Kamis, 12 September 2025, bahwa pembayaran upah guru masih tertunda akibat proses APBD Perubahan yang belum final. “Memang agak terlambat karena proses APBD Perubahan baru final. Kami berharap pembayaran bisa segera dilakukan setelah semua administrasi rampung,” ungkapnya.
Sumber lain dari lingkungan sekolah menyebutkan, guru-guru yang mengabdi di SMA Siger berada dalam tekanan emosional. Beberapa guru enggan menyebutkan nominal honorarium mereka, dan hanya menjawab singkat, “Ya begitulah,” ketika ditanya apakah sudah menerima pembayaran. Situasi ini menunjukkan adanya ketidakpastian nasib para tenaga pendidik yang bekerja di sekolah yang belum resmi diakui oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait.
Sementara itu, informasi tambahan menyebutkan bahwa Kepala SMP Negeri yang ikut mengabdi sebagai Plh Kepala Sekolah di SMA Siger juga belum menerima honorarium yang seharusnya menjadi haknya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait tata kelola dan transparansi penggunaan APBD untuk sekolah yang belum terdaftar secara resmi.
Sejak dibuka pada 11 Agustus 2025, SMA Siger telah menggelar KBM untuk murid-muridnya, namun status legalitas sekolah dan kejelasan hak-hak guru masih menjadi perdebatan. Publik kini menantikan langkah cepat Pemkot Bandar Lampung dalam menyelesaikan masalah ini, agar para guru mendapatkan hak mereka dan operasional sekolah berjalan sesuai aturan yang berlaku.***