DJADIN MEDIA- Polemik dana hibah pendidikan di Bandar Lampung memanas setelah nama Eka Afriana dikaitkan dengan rencana alokasi hibah untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Publik menyoroti konsistensi kebijakan anggaran di bawah kepemimpinan Eva Dwiana, terutama terkait prioritas belanja wajib pendidikan dasar.
Perbandingan Anggaran Picu Pertanyaan Kepatuhan Regulasi
Kontroversi berawal dari aliran BOSDA untuk menggratiskan komite di seluruh SMP Negeri yang totalnya sekitar Rp10 miliar. Anggaran ini terbentuk setelah DPRD menilai alokasi awal Rp6,5 miliar belum mencukupi kebutuhan 45 SMP Negeri di kota tersebut.
Di sisi lain, rencana hibah sekitar Rp1,35 miliar untuk satu lembaga pendidikan swasta memicu perbandingan tajam. Kebijakan itu dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip prioritas belanja wajib sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 14 Tahun 2016, khususnya ketentuan yang menekankan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.
DPRD Ungkap Kronologi Perubahan Anggaran
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menjelaskan bahwa DPRD semula menemukan alokasi hibah untuk satu sekolah swasta yang kemudian dicoret karena persoalan legalitas. Anggaran tersebut dialihkan untuk memperkuat BOSDA demi mendukung program komite gratis dan non-pungutan di tingkat SMP.
“Prioritas kami jelas, pendidikan dasar harus diutamakan,” ujar Asroni dalam keterangan sebelumnya.
Selain itu, DPRD juga menyebut adanya rencana hibah lain yang tidak disahkan dan kemudian dialihkan untuk menopang program BOSDA hingga mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kewenangan Pendidikan dan Dugaan Konflik Kepentingan
Pengelolaan SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembagian urusan pemerintahan daerah. Sementara pemerintah kota berfokus pada pembinaan SD dan SMP.
Fakta bahwa SMA Siger berada di bawah yayasan swasta, dengan pendiri dan pembina yayasan adalah pejabat daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan wali kota, memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan.
Data yang beredar menunjukkan ketimpangan perbandingan: Rp6,5 miliar untuk 45 SMP Negeri berbanding sekitar Rp1,35 miliar untuk satu lembaga pendidikan dengan jumlah siswa sekitar 100 orang.
Rencana Hibah Lanjutan Jadi Sorotan
Rencana penambahan hibah untuk SMA Siger pada APBD Perubahan 2026 sebesar Rp5 miliar dan rencana Rp10 miliar pada APBD 2027 semakin memperkuat sorotan publik. Regulasi Permendagri menegaskan bahwa hibah tidak dapat diberikan secara terus-menerus setiap tahun tanpa evaluasi kebutuhan dan prioritas.
Seorang legislator bidang pendidikan menyampaikan kebingungannya terhadap arah kebijakan tersebut. “Kami menunggu penjelasan resmi pemerintah kota agar kebijakan tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait mekanisme penganggaran dan kepatuhan terhadap regulasi prioritas belanja pendidikan dasar.***

