DJADIN MEDIA– Polemik keberadaan SMA Siger yang digagas Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kembali memanas. Sekolah yang digadang-gadang menjadi “kebijakan killer” Eva untuk meningkatkan mutu pendidikan di kota tapis berseri ini justru tak masuk dalam daftar undangan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Surat edaran bertanggal Selasa, 16 September 2025, yang dikeluarkan Disdikbud Lampung menginstruksikan seluruh kepala SMA/SMK swasta agar ikut serta dalam rapat koordinasi perencanaan teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027. Namun, nama SMA Siger sama sekali tidak tercantum dalam daftar penerima undangan.
Alasan utama, menurut Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico, karena sekolah bentukan Pemkot Bandar Lampung itu hingga kini belum melengkapi syarat legalitas. “Enggak, kan mereka belum urus izin sampai hari ini,” kata Thomas, Rabu 17 September 2025.
Ketiadaan izin resmi membuat SMA Siger dianggap ilegal di mata Disdikbud. Kondisi ini diperparah dengan belum terdaftarnya sekolah tersebut dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional. Padahal, Dapodik adalah basis utama untuk penyaluran bantuan, monitoring pendidikan, hingga legalitas ijazah siswa. Artinya, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, murid-murid yang bersekolah di sana berpotensi besar tidak bisa mengantongi ijazah formal saat lulus nanti.
Lebih jauh, bangunan sekolah yang direncanakan akan menempati gedung terminal panjang juga menuai kritik. Banyak pihak menilai kebijakan alih fungsi terminal menjadi sekolah tanpa persiapan matang hanya akan menambah daftar panjang masalah pendidikan di Bandar Lampung.
Sementara itu, pihak SMA Siger hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan. Guru-guru yang ada di sekolah tersebut enggan membeberkan identitas pengurus yayasan maupun ketua penyelenggara. Bahkan, mereka menolak memberikan kontak Plh Kepala SMA Siger 1 maupun 2, yang disebut berasal dari kepala SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Situasi inilah yang membuat sekolah itu kini dijuluki sebagai “SMA Hantu”.
Thomas Amirico sendiri menegaskan, pihaknya tidak menutup pintu bagi SMA Siger. Namun, legalitas harus tetap ditempuh sesuai prosedur. “Sarankan saja mereka segera mengurus izin,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ribuan calon siswa dan masa depan pendidikan di Bandar Lampung. Di satu sisi, kebijakan Eva Dwiana membangun sekolah baru dinilai sebagai langkah berani. Namun di sisi lain, ketergesaan tanpa memenuhi syarat administratif justru bisa menjadi bumerang, terutama bagi generasi muda yang menjadi korban kebijakan setengah matang.
Jika izin tak segera dipenuhi, SMA Siger terancam benar-benar hanya tinggal nama. Sementara itu, masyarakat masih menunggu kejelasan: apakah Pemkot serius memperjuangkan legalitas sekolah tersebut, ataukah SMA Siger hanya akan berakhir sebagai proyek ambisius tanpa arah yang jelas.****

