DJADIN MEDIA— Skandal yang melibatkan SMA Siger, sebuah sekolah swasta ilegal, kini memunculkan gelombang kontroversi besar di tengah publik. Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif pendidikan, melainkan telah berubah menjadi jerat hukum yang berpotensi menyeret guru, yayasan, hingga pejabat politik ke pusaran masalah hukum serius.
Berdasarkan fakta di lapangan, SMA Siger tidak pernah memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan, seluruh dokumen administrasi yang masuk dari pihak yayasan tidak memenuhi syarat. Namun, ironisnya, kegiatan belajar mengajar tetap dipaksakan berjalan, menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan dan integritas kebijakan lokal.
Lebih mengejutkan lagi, penggagas sekolah yang kini mendapat julukan “The Killer Policy” dengan tegas mengklaim izinnya masih berada di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menegaskan bahwa secara hukum, sekolah ini ilegal, tetapi tetap dipaksakan berdiri untuk memenuhi kepentingan politik tertentu. Strategi ini menimbulkan dampak serius bagi remaja pra-sejahtera di Bandar Lampung, yang kini menjadi korban utama kebijakan yang lebih condong pada pencitraan politik ketimbang pendidikan berkualitas.
Guru-guru yang mengabdi pun terjebak dalam posisi sulit. Mereka berisiko dijerat pasal pidana meski niat mereka hanya mengajar dan mendidik. Berdasarkan pasal yang diteken oleh Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, disebutkan bahwa:
“Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Artinya, ketua yayasan, kepala sekolah, hingga guru bisa dianggap bersalah secara hukum hanya karena kebijakan sembrono seorang pemimpin lokal. Hal ini menimbulkan dilema besar: apakah pendidikan seharusnya dijadikan alat politik ataukah menjadi hak yang dilindungi bagi setiap siswa?
Skandal SMA Siger juga terselubung dalam kepentingan politik. Dukungan politik terang-terangan diberikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas, yang keduanya menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung. Keberpihakan politik ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah partai politik rela mengorbankan masa depan siswa demi ambisi kekuasaan?
SMA Siger kini menjadi simbol kegagalan kebijakan yang dibungkus dengan jargon manis “peduli rakyat kecil”. Kenyataannya, pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar anak-anak justru dijadikan panggung pencitraan politik. Guru-guru diposisikan sebagai pesakitan, sedangkan siswa yang berhak mendapatkan pendidikan berkualitas menjadi korban kebijakan yang tidak bertanggung jawab.
Warga Bandar Lampung perlu mempertanyakan arah kepemimpinan saat ini. Apakah kita menginginkan pemimpin yang tega menjadikan guru dan siswa korban kebijakan yang tidak matang, atau pemimpin yang berani menegakkan hukum demi melindungi generasi muda bangsa?
Kasus SMA Siger bukan hanya tentang sekolah ilegal. Ia merupakan cermin kebijakan brutal yang rela mengorbankan masa depan pendidikan demi kepentingan politik dan kekuasaan segelintir orang. Masyarakat berhak marah, guru dan siswa berhak dilindungi, dan hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi terhadap tekanan politik.***