DJADIN MEDIA – SMA swasta Siger kembali menjadi sorotan tajam publik lantaran indikasi pelanggaran berat lintas sektoral yang melibatkan eksekutif dan legislatif di tingkat kota dan provinsi Lampung. Kejadian ini terjadi secara terang-terangan di ruang publik tanpa ada intervensi hukum, meski implikasinya sangat serius terhadap dunia pendidikan dan perlindungan anak.
Sekolah yang digembar-gemborkan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ini dimiliki oleh Kadisdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, serta eks Plt Sekda Bandar Lampung Khaidarmansyah. SMA Siger disebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bahkan, sekolah ini yang juga dimiliki Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung, Satria Utama, terindikasi melanggar undang-undang perlindungan anak, khususnya terkait praktik yang membahayakan peserta didik.
Bukan hanya itu, pihak yayasan dan sekolah mewajibkan siswa membeli 15 modul pelajaran secara paksa dan menempatkan beberapa anak di SMP Negeri yang dapat berpotensi terjadi bullying. Selain itu, banyak siswa belum memiliki ijazah resmi karena sekolah tersebut belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sehingga hak-hak pendidikan mereka terancam.
Lebih jauh, sekolah milik Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar ini belum memiliki aset yang menjadi persyaratan mutlak untuk memperoleh izin operasional dari Disdikbud Provinsi Lampung. Kepala DPMPTSP Lampung, Drs. Intizam, bahkan menegaskan pada November 2025 bahwa yayasan SMA Siger belum mengajukan izin resmi. Kondisi ini membuka risiko hukum serius, karena pihak yayasan dapat menjerat kepala sekolah ke ranah penggelapan dan penadahan aset negara akibat penggunaan gedung dan fasilitas pemerintah untuk operasional pendidikan.
Skandal ini juga memperlihatkan perlakuan tidak adil terhadap tenaga pengajar. Puluhan guru di SMA Siger belum menerima honorarium selama lebih dari tiga bulan, sementara pihak yayasan hanya meminta mereka bersabar tanpa memberikan kepastian pembayaran. Meski pelanggaran ini terjadi di depan mata berbagai stakeholder, tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah kota maupun provinsi Lampung.
DPRD Kota Bandar Lampung juga terkesan bungkam ketika dimintai klarifikasi mengenai praktik jual beli modul pelajaran yang dinilai ilegal. Sejak awal, sebagian anggota dewan justru terlihat mendukung keberadaan sekolah ini meskipun berpotensi menggunakan aset dan aliran dana pemerintah kota tanpa payung hukum yang jelas. Hal serupa terjadi di DPRD Provinsi Lampung, terutama di Komisi 5, yang diketuai oleh Yanuar dari PDI Perjuangan. Anggota komisi seperti Syukron (PKS), Junaidi (Demokrat), dan Chondrowati (PDI Perjuangan) mengaku mendengar keluhan dari penggiat pendidikan swasta di Lampung, namun tidak melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk meninjau kondisi sekolah ilegal tersebut.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meski tidak memberikan dukungan langsung terhadap sekolah ini, hanya melalui Kadisdikbud Lampung. Sayangnya, intervensi pemerintah provinsi pun tidak tampak nyata, sehingga keberadaan SMA Siger tetap berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Aktivis publik seperti Abdullah Sani bahkan melaporkan bahwa suratnya kepada Kadisdikbud Thomas Americo belum mendapat respons, padahal surat tersebut menyoroti masa depan peserta didik yang berhak mendapatkan pendidikan layak.
Dengan berbagai indikasi pelanggaran serius ini, SMA Siger yang dimiliki oleh keluarga wali kota Eva Dwiana menjadi simbol nyata dari pelanggaran lintas sektoral yang ugal-ugalan. Praktik operasional yang melanggar hukum, merugikan siswa, membahayakan guru, dan mengabaikan prosedur izin resmi menempatkan sekolah ini sebagai contoh ekstrem dari penyalahgunaan kekuasaan di sektor pendidikan. Publik dan pihak terkait harus menuntut transparansi, akuntabilitas, serta tindakan hukum yang tegas agar hak pendidikan dan perlindungan anak tetap terjamin.***

