• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, April 1, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Solidaritas Warga Suka Baru: Menagih Hak Ganti Rugi Melalui Pengadilan

MeldabyMelda
March 31, 2026
in Daerah
0
Solidaritas Warga Suka Baru: Menagih Hak Ganti Rugi Melalui Pengadilan

DJADIN MEDIA- Puluhan warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, menempuh langkah hukum lanjutan dengan mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Langkah ini diambil setelah ganti rugi lahan yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), meski putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan warga.

56 Warga Tuntut Kepastian Hak

Sebanyak 56 warga terdampak pembangunan infrastruktur mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan mereka. Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai Suradi, warga sepakat menempuh jalur hukum agar ada kepastian pelaksanaan putusan.

“Kami mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung, tapi hingga kini belum dibayar,” ujar Suradi, Senin (30/3/2026).

Dalam proses ini, warga memberikan kuasa hukum kepada Syafulloh, S.H., untuk mendampingi upaya hukum tersebut.

Kuasa hukum warga menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang telah diputuskan oleh negara melalui pengadilan.

“Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung, padahal posisi hukum mereka sudah sangat kuat,” tegas Syafulloh.

Harapkan Aanmaning Segera Dilakukan

Melalui permohonan tersebut, warga berharap pengadilan segera memanggil pihak termohon, yakni PUPR, untuk diberikan teguran atau aanmaning agar segera melaksanakan kewajibannya.

Hingga saat ini, PN Kalianda telah menerima berkas permohonan dan tengah memproses administrasi. Warga berharap proses berjalan cepat demi keadilan bagi puluhan kepala keluarga yang terdampak.

Dukungan dari Pers dan Tokoh Nasional

Langkah warga Suka Baru mendapat dukungan dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Ia menilai perjuangan warga merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan haknya.

“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, tidak ada alasan bagi PUPR untuk menunda pembayaran. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan sosial,” tegasnya.

Menurut Wilson, penundaan pembayaran berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta melemahkan wibawa hukum.

Sorotan terhadap Komitmen Birokrasi

Kasus ini juga dinilai mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi dalam menjalankan putusan pengadilan. Padahal, dalam prinsip negara hukum, seluruh pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan, maka itu sama saja meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap hukum,” ujar Wilson.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak sekadar soal ganti rugi lahan, tetapi juga menyangkut martabat negara dalam menjamin keadilan bagi warganya.

Simbol Perjuangan Rakyat Kecil

Langkah hukum yang ditempuh warga Suka Baru menjadi simbol perjuangan rakyat dalam menuntut keadilan. Solidaritas 56 warga yang bersatu menunjukkan kekuatan masyarakat dalam menghadapi proses birokrasi yang dinilai lamban.

Warga berharap pemerintah segera menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan, sehingga hak mereka dapat dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah PUPR selanjutnya, apakah akan segera melaksanakan putusan pengadilan atau kembali menunda penyelesaian yang telah lama dinantikan warga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aanmaningBerita Lampungeksekusi pengadilanganti rugi lahankasus lahanLampung Selatan.Mahkamah AgungPN KaliandaPUPRwarga Suka Baru
Previous Post

Data IASC Ungkap Ancaman Besar Scam, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Next Post

Mediasi Kekeluargaan Selesaikan Kasus Pencurian di Desa Way Huwi

Next Post
Mediasi Kekeluargaan Selesaikan Kasus Pencurian di Desa Way Huwi

Mediasi Kekeluargaan Selesaikan Kasus Pencurian di Desa Way Huwi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In