• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, December 26, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

MeldabyMelda
October 30, 2025
in Daerah
0
Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

DJADIN MEDIA— Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Desakan revisi segera tanpa harus menunggu lima tahun datang dari anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Leswanda Putera, dari Fraksi Partai NasDem.

Leswanda menegaskan bahwa RTRW merupakan dasar arah pembangunan daerah, sehingga ketika substansinya sudah tidak sesuai dengan situasi faktual, perlu segera diperbarui agar tidak menghambat pembangunan. “RTRW bisa direvisi kapan saja apabila memang sudah tidak relevan. Sekarang banyak hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan, dan hal ini sangat merugikan, terutama pemerintah daerah serta masyarakat,” tegasnya, Rabu (29/10/2025).

Ia mencontohkan sejumlah kekeliruan dalam RTRW Pringsewu. Salah satunya, meskipun Kabupaten Pringsewu dikenal sebagai daerah bisnis dan perdagangan, namun dalam dokumen RTRW tidak terdapat zona perdagangan dan jasa. Selain itu, Pringsewu yang memiliki banyak lembaga pendidikan juga belum memiliki zona khusus pendidikan. “Ironisnya, kawasan industri juga tidak ada dalam RTRW, padahal ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan PAD daerah,” jelas Leswanda.

Menurutnya, ketiadaan kawasan industri dalam RTRW dapat menghambat masuknya investasi ke Pringsewu. “Kalau di RTRW tidak ada zona industri, itu sama saja kita menutup pintu bagi investor untuk masuk. Padahal kalau ada pabrik-pabrik industri, bisa menyerap tenaga kerja lokal, uang beredar di masyarakat, dan pendapatan daerah meningkat,” ungkapnya.

Leswanda menambahkan, kondisi ini juga berimbas pada sulitnya masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha. Sebab, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) akan menolak otomatis pengajuan izin yang tidak sesuai dengan RTRW. “Banyak masyarakat yang akhirnya tidak bisa mengurus izin karena zonanya tidak ada di RTRW. Kita tidak bisa menyalahkan mereka karena semua orang butuh hidup dan mencari nafkah,” tambahnya.

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera melakukan kajian dan konsultasi untuk merevisi RTRW. Terlebih, momentum kedatangan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi beberapa waktu lalu untuk meninjau calon lokasi Sekolah Garuda bisa menjadi dasar pembaruan RTRW. “Saya berharap bupati dan jajaran OPD bisa menindaklanjuti ini dengan serius agar ada kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” ujar Leswanda.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati, mengatakan bahwa Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2023 sebenarnya sudah melalui proses konsultasi ke Kementerian ATR/BPN bersama Kepala Dinas PUPR. Namun hasil konsultasi menyebutkan bahwa revisi belum dapat dilakukan saat ini karena belum ada hal yang dinilai mendesak. “Menurut Kementerian ATR/BPN, revisi belum bisa dilakukan karena permasalahannya masih bersifat minor dan belum urgen,” jelas Anjarwati.

Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan, RTRW dapat ditinjau atau direvisi setiap lima tahun sekali. Meski demikian, revisi dimungkinkan lebih cepat apabila memang terdapat perubahan mendasar pada kondisi wilayah atau kebutuhan pembangunan daerah. “Kalau ingin merevisi, harus ada kajian mendalam serta melibatkan konsultasi publik agar masyarakat bisa memberi masukan terkait lokasi-lokasi yang memerlukan perubahan tata ruang,” ujarnya.

Dengan situasi ini, polemik revisi RTRW Pringsewu masih menjadi pembahasan serius antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah daerah diharapkan bisa segera mengambil langkah bijak agar arah pembangunan tidak terhambat oleh dokumen perencanaan yang tidak lagi sesuai realitas lapangan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #nasdemDPRDPringsewuInvestasiDaerahLampungLeswandaPuteraPembangunanDaerahpringsewuPUPRRevisiRTRWRTRWTataRuang
Previous Post

SPPG Polres Pringsewu Resmi Beroperasi! Ribuan Anak Sekolah Kini Nikmati Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari

Next Post

Lanal Lampung Dukung Panen Raya Kedelai Garuda Merah Putih, Bukti Nyata TNI AL Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Next Post
Lanal Lampung Dukung Panen Raya Kedelai Garuda Merah Putih, Bukti Nyata TNI AL Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Lanal Lampung Dukung Panen Raya Kedelai Garuda Merah Putih, Bukti Nyata TNI AL Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In