DJADIN MEDIA- Surat permohonan Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Disdikbud Provinsi Lampung terkait penyelenggaraan KBM di SMP Negeri Kota Bandar Lampung memicu polemik. Hingga kini, balasan resmi belum diterima, memunculkan pertanyaan soal kepatuhan administrasi dan pengelolaan aset negara.
Kronologi Permohonan dan Tanggapan Disdikbud
Surat permohonan rekomendasi dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk KBM SMA Swasta Siger tertanggal 8 Agustus 2025 dan ditunjukkan pada Kamis, 8 Januari 2026, menjadi pusat perhatian publik. Kadis Dikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico sebelumnya menegaskan pada 13 November 2025 bahwa rekomendasi hanya diberikan apabila syarat administrasi dan legalitas terpenuhi.
“Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” ujar Thomas Amirico saat itu, menekankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kelengkapan Berkas Administrasi Pendidikan
Pihak penyelenggara pendidikan swasta hanya menyerahkan akta notaris, surat permohonan rekomendasi dari yayasan, dan surat permohonan pinjam pakai dari yayasan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Namun, tidak ada dokumen balasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Lampung terkait izin menyelenggarakan KBM di SMP Negeri.
Ketiadaan dokumen balasan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan administratif. Praktik ini juga berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi yayasan dan dinas terkait, karena pemanfaatan aset sekolah negeri tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran prosedur yang diatur peraturan pemerintah.
Konsekuensi Hukum bagi Yayasan dan Disdikbud
Merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan SMP Negeri bisa terindikasi lalai atau membiarkan pemanfaatan aset negara tanpa mekanisme yang sah.
Sementara itu, yayasan berisiko melanggar Permendikbud No. 36 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2019 karena menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tanpa memenuhi syarat legal. Ketiadaan izin operasional yang memuat standar pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan menjadi sorotan utama.
“Kalau yayasan menyelenggarakan KBM tanpa dokumen legal, ini bisa disebut melanggar regulasi terkait perizinan pendidikan. Begitu juga kalau dinas tidak mengawasi atau memberi izin, ada risiko terseret hukum,” jelas salah satu pengamat pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Pelanggaran Aset Negara
Polemik ini tidak hanya menyangkut administrasi pendidikan, tetapi juga pengelolaan aset negara. Pemanfaatan gedung SMP Negeri oleh yayasan swasta tanpa BAST atau dokumen resmi dianggap merentankan risiko penyalahgunaan. Regulasi menegaskan bahwa setiap pinjam pakai aset negara harus ada perjanjian formal dan berita acara serah terima.
Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik, yang menjadi tanggung jawab penuh pihak dinas terkait. Ketidakpatuhan bisa berimplikasi pada pidana korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan.
Langkah Selanjutnya dan Klarifikasi
Hingga saat ini, pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi atau mengeluarkan dokumen yang diminta. Situasi ini memicu desakan publik agar seluruh proses administrasi transparan dan sesuai prosedur hukum.***
