• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Tagih Utang Rp500 Ribu, Nyawa Melayang — Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berencana Sadis di Natar

MeldabyMelda
August 2, 2025
in Daerah
0
Tagih Utang Rp500 Ribu, Nyawa Melayang — Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berencana Sadis di Natar

DJADIN MEDIA– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB dan kini telah dirilis dalam konferensi pers resmi pada Jumat (1/8/2025).

Korban diketahui bernama Pandra Apriliadi, yang datang ke rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam pelaku dari koperasi. Cekcok pun terjadi. Pelaku sempat mencoba mencari pinjaman ke tetangga, namun gagal. Dengan dalih ingin meminjamkan uang dari saudaranya, pelaku mengajak korban keluar menggunakan sepeda motor.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah mempersiapkan senar pancing dan golok. Saat berkendara berboncengan, pelaku menjerat leher korban dari belakang hingga sepeda motor mereka terjatuh. Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku mengeluarkan golok dan menggorok leher korban. Setelah itu, jenazah korban dibawa dan dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Tak berhenti di situ, pelaku bahkan membawa kabur motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan diberikan kepada anak pelaku. Sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, pelaku sempat melakukan ziarah ke Tanggamus.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung beserta barang bukti. Ia dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 328 KUHP (Penculikan),
  • Pasal 333 KUHP (Perampasan kemerdekaan),
  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), dan
  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana),

dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyatakan apresiasi atas kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana. Proses hukum berjalan dan pelaku akan mendapat hukuman setimpal.”

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik dan menempuh jalur hukum sebagai solusi.

“Selesaikan masalah dengan damai. Jangan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan bersama.”

Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: KriminalLampungNatarPembunuhanBerencanaPoldaLampung
Previous Post

Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Janji Perbaikan Jalan Puji Rahayu Tahun 2026

Next Post

Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Next Post
Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In