DJADIN MEDIA– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB dan kini telah dirilis dalam konferensi pers resmi pada Jumat (1/8/2025).
Korban diketahui bernama Pandra Apriliadi, yang datang ke rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam pelaku dari koperasi. Cekcok pun terjadi. Pelaku sempat mencoba mencari pinjaman ke tetangga, namun gagal. Dengan dalih ingin meminjamkan uang dari saudaranya, pelaku mengajak korban keluar menggunakan sepeda motor.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah mempersiapkan senar pancing dan golok. Saat berkendara berboncengan, pelaku menjerat leher korban dari belakang hingga sepeda motor mereka terjatuh. Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku mengeluarkan golok dan menggorok leher korban. Setelah itu, jenazah korban dibawa dan dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan membawa kabur motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan diberikan kepada anak pelaku. Sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, pelaku sempat melakukan ziarah ke Tanggamus.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung beserta barang bukti. Ia dijerat pasal berlapis, yakni:
- Pasal 328 KUHP (Penculikan),
- Pasal 333 KUHP (Perampasan kemerdekaan),
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), dan
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana),
dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyatakan apresiasi atas kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana. Proses hukum berjalan dan pelaku akan mendapat hukuman setimpal.”
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik dan menempuh jalur hukum sebagai solusi.
“Selesaikan masalah dengan damai. Jangan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan bersama.”
Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***