DJADIN MEDIA– Banyak pendaftar CPNS 2024 yang bertanya-tanya apakah mereka masih bisa mengisi formasi kosong jika tidak lulus seleksi. Berikut penjelasan resmi terkait hal ini.
Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan pada 9-20 Desember 2024. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), mereka berhak melanjutkan ke tahap SKB. Namun, ada beberapa instansi yang mengadakan tes SKB non-CAT tambahan yang digelar antara 20 November hingga 17 Desember 2024.
Bagi pelamar yang gagal dalam tes SKB non-CAT, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni SKB CAT. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 741.771 pelamar telah lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS 2024.
Kode Kelulusan dan Tahapan Seleksi
Pelamar yang lulus SKD akan memperoleh kode “P/L” yang menandakan kelulusan dan hak untuk melanjutkan ke SKB. Sebaliknya, pelamar yang memperoleh kode “P” dianggap gagal lulus SKD dan tidak dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Dalam tahapan SKB, peserta akan menjalani seleksi kompetensi bidang, termasuk tes non-CAT seperti psikotes, tes kesehatan jasmani, dan tes kesamaptaan, yang masing-masing bergantung pada persyaratan instansi yang dilamar. Nilai SKB akan digabungkan dengan nilai SKD untuk menentukan kelulusan akhir, dengan bobot SKB sebesar 60 persen dan SKD sebesar 40 persen.
Apakah Formasi Kosong Dapat Diisi oleh Peserta Gagal?
Banyak peserta yang gagal berharap dapat mengisi formasi kosong yang ada di instansi masing-masing. Namun, formasi kosong CPNS 2024 tidak akan diisi oleh pelamar yang gagal seleksi, melainkan oleh pelamar dari kategori kebutuhan khusus.
BKN terus berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan DPR RI untuk mengoptimalkan pengisian formasi kosong. Jika ada formasi yang kosong akibat kuota yang belum terpenuhi, panitia akan melakukan penilaian dan integrasi nilai peserta untuk mengisi posisi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
– Formasi Kebutuhan Umum: Jika kuota kebutuhan jabatan kategori umum belum terpenuhi, formasi kosong dapat diisi oleh pelamar dari kategori kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kategori umum dan peringkat terbaik.
– Formasi Kebutuhan Khusus: Jika jabatan dalam kategori kebutuhan khusus belum terisi, formasi kosong dapat diisi oleh pelamar yang memiliki jabatan atau kualifikasi pendidikan yang sama, meskipun dari unit penempatan atau lokasi yang berbeda, asalkan memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus dan peringkat terbaik.
Dengan demikian, meskipun pelamar yang gagal tidak bisa langsung mengisi formasi kosong, ada peluang bagi pelamar dari kategori kebutuhan khusus untuk mengisi posisi yang belum terisi, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.***