DJADIN MEDIA– Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD, Kamis (28/8/2025), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Acara ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan kepemimpinan Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., sejak dilantik oleh Presiden RI pada 20 Februari 2025 lalu, sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan arah kebijakan pembangunan melalui prinsip “Jalan Lurus Perubahan”.
Hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Bupati Agus Suranto, Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, S.T., M.M., jajaran Forkopimda termasuk Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424/Tanggamus, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanggamus, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Selain itu, acara dihadiri Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, M.M., para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, ketua organisasi kemasyarakatan, LSM, insan pers, dan undangan lainnya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, yang didampingi Wakil Ketua I, II, dan III, dengan 24 anggota DPRD mengikuti jalannya sidang.
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo membuka rapat paripurna dengan menyampaikan bahwa agenda penyampaian RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 terbuka untuk umum, menandai langkah awal pembahasan bersama legislatif dalam menetapkan kebijakan anggaran yang berpihak kepada rakyat.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa RAPBD-P 2025 disusun sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan “Jalan Lurus Perubahan”, sekaligus mendukung visi besar “Bersama Tanggamus Maju Menuju Indonesia Emas”. Ia menekankan, setiap rupiah anggaran harus digunakan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran, berorientasi pada kesejahteraan rakyat serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Saleh Asnawi menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD-P mengacu pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Lebih lanjut, perubahan APBD ini juga merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja pemerintah.
“Pendapatan daerah dirasionalisasi, belanja dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas, sementara pengelolaan aset daerah ditertibkan secara sistematis dengan sinergi instansi terkait. Semua langkah ini untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Secara rinci, RAPBD-P 2025 Kabupaten Tanggamus mencatat beberapa perubahan signifikan:
1. Pendapatan Daerah mengalami penurunan dari Rp1,81 triliun menjadi Rp1,71 triliun, disesuaikan dengan kondisi fiskal terkini dan proyeksi realisasi penerimaan daerah.
2. Belanja Daerah turun dari Rp1,78 triliun menjadi Rp1,70 triliun, termasuk alokasi tambahan Rp20 miliar untuk mendukung program BPJS Kesehatan Universal Health Coverage (UHC) yang menjangkau seluruh masyarakat.
3. Pembiayaan Daerah tetap sebesar Rp28,89 miliar, meliputi cicilan pokok hutang PEN sebesar Rp27,64 miliar dan penyertaan modal ke Bank Lampung Rp1,25 miliar, menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Bupati Saleh Asnawi menekankan bahwa RAPBD-P 2025 bukan sekadar angka, tetapi juga panduan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengeksekusi program pembangunan. Proses pembahasan bersama DPRD diharapkan berjalan lancar agar seluruh program prioritas dapat segera dijalankan, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta program kesejahteraan sosial lainnya.
“Warga semakin kritis dalam menilai kinerja pemerintah. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bekerja lebih keras, bersinergi, namun tetap berada dalam kerangka Budaya Jalan Lurus yang menjunjung integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Bupati.
Rapat diakhiri dengan doa dan harapan agar seluruh ikhtiar pembangunan di Kabupaten Tanggamus mendapat kemudahan dan ridho Allah SWT, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. RAPBD-P 2025 menjadi tonggak awal implementasi strategi pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan efisiensi, prioritas rakyat, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.***