DJADIN MEDIA – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap buronan kasus pencurian kabel listrik dengan pemberatan bernama Arta Dimas Pratama alias Alex (23), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Pelaku diamankan di persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kapolsek Jati Agung AKP Rudi Prawira membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ADP alias Alex adalah buronan kami sejak Desember 2024 dalam kasus pencurian kabel listrik senilai Rp34 juta. Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di Tulang Bawang Barat,” ujarnya.
Kasus ini berawal pada Kamis (19/12/2024) pukul 01.48 WIB di rumah korban Heriyanto di Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar. Pelaku melompati pagar sisi barat, masuk ke gudang, lalu memotong kabel listrik jenis NYY 150 mm merek Extrana sepanjang 200 meter. Aksi tersebut sempat terekam CCTV sebelum dua kamera mati mendadak.
Korban yang memergoki kejadian itu memanggil kepala dusun dan ketua RT, lalu berteriak “maling” hingga pelaku kabur. Dari lokasi, sekitar 10 meter kabel dibawa pelaku, sementara 190 meter lainnya ditemukan sudah terpotong dan dimasukkan dalam tiga karung. Kerugian mencapai Rp34 juta.
Unit Reskrim Polsek Jati Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lambu Kibang dan berhasil menangkap pelaku. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama seorang rekannya, Jumadi bin Wagilan, yang perkaranya telah lebih dulu P21.
Barang bukti yang diamankan meliputi kabel listrik merek Extrana jenis NYY 150 mm sepanjang 7 meter, dua karung warna putih, gunting kabel besar, tas ransel hitam merek Polo, satu unit CCTV merek Ajhua, serta pakaian dan penutup muka yang digunakan saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain,” tegas Kapolsek.***