DJADIN MEDIA– Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian mesin pompa air milik Masjid Al Ikhlas di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Pelaku berinisial RR (24), warga Dusun Cinta Mulya, Desa Tarahan, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) dini hari.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berinisial RR kami amankan pada pukul 00.35 WIB di wilayah Desa Tarahan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama rekannya yang masih buron,” ujarnya.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, Riki Rianto (33), pelaku masuk ke area masjid lalu memotong pipa dan kabel untuk mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu. Kerugian ditaksir mencapai Rp850.000.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rika Adi Wijaya, Unit Reskrim Polsek Katibung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Dua hari kemudian, RR berhasil ditangkap di Desa Tarahan tanpa perlawanan.
Pelaku memanfaatkan suasana malam yang sepi untuk beraksi. Menggunakan alat potong, ia merusak instalasi pipa dan kabel sebelum membawa kabur mesin pompa. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mesin pompa air merek Shimizu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kami masih memburu satu pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaannya,” tegas Kapolsek.***