DJADIN MEDIA — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial MR, terduga pelaku penggelapan sepeda motor dan kotak handphone, berhasil diringkus dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah Natar, Lampung Selatan, pada Jumat dini hari (4/7/2025).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Bagus Susila, S.H., menyusul laporan penggelapan yang dilayangkan oleh korban Padli Irawan (35), seorang wiraswasta asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Modus Pinjam Lalu Menghilang
Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025. Korban mengaku dimintai tolong oleh pelaku, yang dikenal sebagai teman adik korban, untuk diantar ke rumah pacarnya di Dusun Bumirejo. Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor Suzuki FU 150 milik korban serta kotak handphone Vivo Y30t dengan dalih ingin menelepon.
Namun, pelaku tak kunjung kembali. Korban menunggu sia-sia hingga akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 7,2 juta.
Diburu dan Ditangkap Tanpa Perlawanan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, keberadaan pelaku berhasil dilacak di Natar. Pada pukul 03.00 WIB, Tim Tekab 308 segera melakukan penangkapan dan mengamankan MR tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tegineneng untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam tahun 2010
- Kotak handphone merek Vivo Y30t warna hitam
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kami akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa dan melengkapi administrasi penyidikan secepatnya,” tegas IPDA Bambang.
Komitmen Polsek Tegineneng dalam Penegakan Hukum
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Tegineneng dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus penggelapan yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Pesawaran.***