• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Tekab 308 Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone, Pelaku Tertangkap di Natar

MeldabyMelda
July 5, 2025
in Daerah
0
Tekab 308 Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone, Pelaku Tertangkap di Natar

DJADIN MEDIA —  Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial MR, terduga pelaku penggelapan sepeda motor dan kotak handphone, berhasil diringkus dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah Natar, Lampung Selatan, pada Jumat dini hari (4/7/2025).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Bagus Susila, S.H., menyusul laporan penggelapan yang dilayangkan oleh korban Padli Irawan (35), seorang wiraswasta asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Modus Pinjam Lalu Menghilang

Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025. Korban mengaku dimintai tolong oleh pelaku, yang dikenal sebagai teman adik korban, untuk diantar ke rumah pacarnya di Dusun Bumirejo. Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor Suzuki FU 150 milik korban serta kotak handphone Vivo Y30t dengan dalih ingin menelepon.

Namun, pelaku tak kunjung kembali. Korban menunggu sia-sia hingga akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 7,2 juta.

Diburu dan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, keberadaan pelaku berhasil dilacak di Natar. Pada pukul 03.00 WIB, Tim Tekab 308 segera melakukan penangkapan dan mengamankan MR tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tegineneng untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam tahun 2010
  • Kotak handphone merek Vivo Y30t warna hitam

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kami akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa dan melengkapi administrasi penyidikan secepatnya,” tegas IPDA Bambang.

Komitmen Polsek Tegineneng dalam Penegakan Hukum

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Tegineneng dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus penggelapan yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Pesawaran.***

Source: WAHYUDIN
Tags: KriminalPesawaranPenggelapanMotorPolsekTeginenengTekab308
Previous Post

Talkshow DBFM Angkat Isu Penting Pencegahan Kebakaran, Damkarmat Lampung Selatan Imbau Warga Lebih Waspada

Next Post

Buku Puisi “Menungguku Tiba” Resmi Edar, Ibu Lilafitri Jadi Pemesan Pertama

Next Post
Buku Puisi “Menungguku Tiba” Resmi Edar, Ibu Lilafitri Jadi Pemesan Pertama

Buku Puisi "Menungguku Tiba" Resmi Edar, Ibu Lilafitri Jadi Pemesan Pertama

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In