• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 20, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Curat di Way Lima, Barang Bukti Laptop hingga Tabung Gas Diamankan

MeldabyMelda
July 18, 2025
in Daerah
0
Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Curat di Way Lima, Barang Bukti Laptop hingga Tabung Gas Diamankan

DJADIN MEDIA— Tim Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kembali menunjukkan ketangguhannya. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus tak sampai 24 jam usai kejadian di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta, S.Kom, tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, Ade Imba Wahyu Pamungkas (22), yang rumahnya dibobol pada Senin pagi (14/7). Pelaku merusak ventilasi dan membuka kunci jendela rumah untuk mengambil 1 unit laptop Acer putih beserta tas, serta dua tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa malam pukul 23.15 WIB, pelaku berinisial R (31) kami tangkap di Desa Baturaja tanpa perlawanan,” ungkap IPDA Christop.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 1 laptop Acer putih ukuran 14 inci lengkap dengan charger
  • 1 tas hitam
  • 2 tabung gas LPG 3 kg
  • 1 mesin sugu

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kerja cepat dan presisi jajarannya.

“Ini bukti nyata bahwa Polri hadir untuk menjamin rasa aman di tengah masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor bila terjadi tindak kriminal di sekitarnya. Polres Pesawaran siap bergerak cepat,” tegasnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Source: WAHYUDIN
Tags: CuratWayLimaKriminalPesawaranPengungkapanKasusPolsekKedondongTekab308
Previous Post

Refleksi 18 Tahun Kabupaten Pesawaran: Saatnya Perkuat Komitmen dan Kolaborasi Bangun Daerah

Next Post

Danbrigif 4 Mar/BS Sambut Tim Seskoal, Bahas Strategi Pengawasan Laut Lewat VMS di ALKI I

Next Post
Danbrigif 4 Mar/BS Sambut Tim Seskoal, Bahas Strategi Pengawasan Laut Lewat VMS di ALKI I

Danbrigif 4 Mar/BS Sambut Tim Seskoal, Bahas Strategi Pengawasan Laut Lewat VMS di ALKI I

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In