DJADIN MEDIA – Unit Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang kembali menunjukkan tajinya dengan mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang mengguncang warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Pelaku berinisial MA (48), warga Dusun Banjarsari, Desa Sukanegara, ditangkap di rumah kontrakannya pada Kamis (19/6/2025) pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Ari Andriyana berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku MA kami amankan atas dugaan kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Sahroni,” ujarnya pada Jumat (20/6/2025).
Berawal dari Emosi dan Cemburu Buta
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Saat itu, korban Sahroni tengah berbincang bersama istri pelaku dan seorang rekan.
Tiba-tiba, MA datang dalam kondisi emosi dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam luapan kemarahan, ia meminta korban menyerahkan ponselnya. Saat permintaan itu ditolak, pelaku nekat mengambil sebatang kayu kaso dan memukuli korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri.
Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga membawa kabur ponsel OPPO A53 milik korban, menyebabkan kerugian sekitar Rp 2 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang, tapi juga menganiaya korban dengan brutal hingga menyebabkan luka serius,” tegas Kompol Samsari.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sebatang kayu kaso yang digunakan untuk memukul korban. MA kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, MA terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.***