• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Tekab 308 Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Bermotif Cemburu Buta

MeldabyMelda
June 21, 2025
in Daerah
0
Tekab 308 Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Bermotif Cemburu Buta

DJADIN MEDIA – Unit Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang kembali menunjukkan tajinya dengan mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang mengguncang warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.

Pelaku berinisial MA (48), warga Dusun Banjarsari, Desa Sukanegara, ditangkap di rumah kontrakannya pada Kamis (19/6/2025) pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Ari Andriyana berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku MA kami amankan atas dugaan kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Sahroni,” ujarnya pada Jumat (20/6/2025).

Berawal dari Emosi dan Cemburu Buta

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Saat itu, korban Sahroni tengah berbincang bersama istri pelaku dan seorang rekan.

Tiba-tiba, MA datang dalam kondisi emosi dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam luapan kemarahan, ia meminta korban menyerahkan ponselnya. Saat permintaan itu ditolak, pelaku nekat mengambil sebatang kayu kaso dan memukuli korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri.

Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga membawa kabur ponsel OPPO A53 milik korban, menyebabkan kerugian sekitar Rp 2 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang, tapi juga menganiaya korban dengan brutal hingga menyebabkan luka serius,” tegas Kompol Samsari.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sebatang kayu kaso yang digunakan untuk memukul korban. MA kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, MA terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: #LampungSelatanCurasKriminalitaspenganiayaanPolsekTanjungBintangTekab308
Previous Post

Meriah! RECAKA Festival 2025 Hidupkan Semangat Musik Tradisi di Tengah Ribuan Penonton

Next Post

Curanmor Sapi Terbongkar! Tekab 308 Kalianda Bekuk Pelaku, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan

Next Post
Curanmor Sapi Terbongkar! Tekab 308 Kalianda Bekuk Pelaku, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan

Curanmor Sapi Terbongkar! Tekab 308 Kalianda Bekuk Pelaku, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In