DJADIN MEDIA- Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honor fiktif di Kota Metro memasuki fase krusial. Penyidik menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Lampung sebelum menetapkan tersangka.
Audit BPKP jadi penentu status hukum
Kasus dugaan korupsi tenaga honor fiktif terus didalami oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung. Pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah tenaga honorer dilakukan pada 25 Februari 2026 untuk melengkapi berkas penyidikan.
Sumber internal menyebutkan bahwa seorang pejabat yang kini menjabat Sekretaris Daerah Lampung Tengah berinisial W, yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro, dijadwalkan kembali diperiksa.
Polda minta publik menunggu
Menanggapi perkembangan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun meminta masyarakat bersabar.
“Mohon waktu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada 26 Februari 2026.
Desakan penetapan tersangka
Ketua Lampung Police Watch M.D. Rizani mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Ia menilai kepastian hukum penting bagi para pelapor dan pihak yang telah diperiksa.
“Jika bukti sudah cukup, penetapan tersangka harus segera dilakukan agar ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Penyidikan naik dari laporan masyarakat
Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya sebelumnya menyampaikan bahwa perkara naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi tindak pidana.
“Proses sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekitar 29 saksi telah diperiksa,” ujarnya di Mapolda Lampung pada 7 Januari 2026.
387 pelapor mengaku dirugikan
Penyidik mencatat sedikitnya 387 orang melapor karena merasa dirugikan dalam proses rekrutmen tenaga kontrak. Dugaan pelanggaran mencuat setelah muncul pengangkatan honorer baru meski Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang pengangkatan honorer.
Penyidik kini menelusuri alur perekrutan, termasuk peran pejabat daerah dan anggota DPRD Kota Metro yang diduga mengetahui proses tersebut.***
