DJADIN MEDIA- Kasus penipuan bermodus jual beli gabah kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial ES (26), warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, diringkus aparat Polsek Pardasuka setelah diduga menggelapkan 5 ton gabah kering milik seorang petani. Penangkapan ini menguak rangkaian modus penipuan yang diduga telah merugikan beberapa warga hingga lebih dari Rp100 juta.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah pelaku. Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, yang merasa menjadi korban penipuan setelah pelaku membawa kabur gabah miliknya tanpa membayar.
Menurut laporan polisi, kejadian berlangsung pada Minggu (6/7/2025). Saat itu, ES menawarkan harga tinggi untuk gabah kering, yakni Rp850 ribu per kwintal—jauh di atas harga pasaran. Tergiur penawaran tersebut, korban menyetujui transaksi dan menyerahkan lima ton gabah miliknya dengan nilai total mencapai Rp45,6 juta.
Namun, saat gabah diambil, ES mengaku belum membawa uang dan berjanji akan melunasi pembayaran pada hari berikutnya. Ia berdalih akan membayar setelah menimbang gabah milik warga lain di sekitar rumah korban. Janji tinggal janji. Setelah hari yang dijanjikan tiba, pelaku tak kunjung membayar, nomor teleponnya tidak aktif, dan keberadaannya tidak diketahui.
Korban yang sebelumnya percaya pada pelaku karena pernah bertransaksi tanpa masalah pada tahun sebelumnya, akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi setelah menunggu berpekan-pekan tanpa kejelasan. Setelah laporan masuk, polisi langsung memburu ES yang ternyata sempat kabur ke Bandar Lampung dan bekerja sebagai sopir angkutan untuk menghindari kejaran petugas.
Saat ditangkap, ES tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan bahwa gabah korban telah dijual di Lampung Selatan dan uangnya habis digunakan untuk melunasi utang dan angsuran bank. Pelaku berdalih nekat melakukan penipuan lantaran desakan ekonomi dan kerugian bisnisnya selama ini.
Selain itu, ES juga mengaku telah melakukan aksi serupa terhadap dua warga lain di Kecamatan Pagelaran. Dari pengakuan ini, total kerugian akibat perbuatannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Polisi masih menindaklanjuti laporan lain yang kemungkinan terkait aktivitas penipuan yang dilakukan pelaku.
Meski telah menyatakan penyesalan, proses hukum tetap berjalan. ES dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para petani dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama ketika berhadapan dengan pelaku yang menawarkan harga tidak wajar dan meminta sistem pembayaran yang tidak jelas.***

