• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, December 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Metro Belum Jalani Sanksi Demosi, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Disiplin Polri

MeldabyMelda
October 21, 2025
in Daerah
0
Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Metro Belum Jalani Sanksi Demosi, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Disiplin Polri

DJADIN MEDIA – Polemik internal kembali mengguncang jajaran Polri di Provinsi Lampung. Tiga anggota Polres Metro yang dinyatakan bersalah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hingga kini belum menjalani sanksi demosi yang telah dijatuhkan sejak dua bulan lalu. Fakta ini memicu pertanyaan besar tentang sejauh mana komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin di tubuhnya sendiri.

Ketiga anggota tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra. Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung pada 29 Agustus 2025, ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun.

Namun hingga pertengahan Oktober 2025, keputusan tersebut belum dilaksanakan. Ketiganya masih aktif di posisi semula dan menjalankan tugas seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, terutama di lingkungan hukum dan aktivis masyarakat sipil yang menilai bahwa lambatnya pelaksanaan putusan menunjukkan lemahnya komitmen Polda Lampung dalam menegakkan integritas internal.

Muhammad Gustryan, kuasa hukum dari Ryan Gumay Law Firm yang mewakili pihak pelapor, mengaku sudah beberapa kali menanyakan perkembangan pelaksanaan putusan etik tersebut. Namun, ia justru menemui banyak kejanggalan dan perbedaan informasi di internal Polda Lampung.

“Biro SDM Polda mengatakan belum menerima surat dari Wabprof, sementara pihak Wabprof menyebut surat sudah dikirim. Jadi, mana yang benar? Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi bukti lemahnya koordinasi internal yang bisa menggerus kepercayaan publik,” kata Ryan, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Ryan, sikap lamban dalam mengeksekusi keputusan etik yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) merupakan bentuk pembiaran yang berbahaya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di internal Polri seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah menjadi sorotan karena kelambanan.

“Kalau putusan yang sudah final saja tidak dijalankan, bagaimana masyarakat mau percaya bahwa Polri benar-benar menegakkan hukum secara adil dan transparan?” tegasnya.

Ryan menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Keterlambatan pelaksanaan sanksi etik bisa menimbulkan efek domino terhadap disiplin anggota di lapangan. “Jika pelanggar kode etik tetap diberikan jabatan strategis, itu sama saja memberikan pesan bahwa pelanggaran bisa ditoleransi. Ini jelas merusak moral institusi,” ujarnya.

Ryan juga menyebut, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolri dan Irwasum Polri agar mengambil langkah tegas. “Kami ingin memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar etik, terutama yang sudah terbukti bersalah lewat sidang resmi. Polri harus menjaga marwah dan integritasnya,” tegasnya.

Kasus yang menyeret ketiga anggota Polres Metro ini berawal dari laporan ke Bid Propam Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus dugaan pencabulan. Laporan tersebut teregister dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan tertanggal 20 Mei 2025.

Dalam laporan itu, para terlapor diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, seperti menetapkan tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, tidak memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka, hingga dugaan bahwa beberapa penyidik yang menangani perkara tidak memiliki sertifikasi penyidik sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2024.

Lebih jauh, salah satu terlapor juga diduga melakukan intimidasi dan penangkapan terhadap tersangka sebelum laporan polisi dibuat, tanpa dasar hukum yang sah, serta di luar kewenangannya sebagai anggota Satres Narkoba. Dugaan pelanggaran prosedur ini kemudian menjadi dasar kuat bagi Bid Propam Polda Lampung untuk memproses mereka secara etik.

Kasus tersebut terkait dengan laporan terhadap Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah, yang dituduh melakukan tindakan pencabulan saat memberikan pengobatan spiritual kepada pelapor. Namun, setelah melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Metro, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Adi tidak sah dan cacat hukum.

“Jam 9 malam Pak Adi sudah ditahan, tapi laporan baru dibuat jam 23.08. SPDP dan BAP baru dibuat setelah penahanan. Artinya, proses hukum dilakukan secara terbalik,” ungkap Ryan.

Putusan hakim pun tegas menyebutkan bahwa tindakan penyidik Polres Metro melanggar asas due process of law dan fair trial sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UUD 1945. Hakim memerintahkan agar Adi dibebaskan dari tahanan dan menegaskan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon.

Kini, publik menanti apakah Polda Lampung akan segera mengeksekusi sanksi demosi terhadap ketiga anggota yang sudah terbukti bersalah tersebut. Banyak pihak berharap Polri dapat bertindak transparan dan tegas agar kepercayaan publik tidak terus menurun.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: BeritaLampungDemosiPolisiHukumDanKeadilanKodeEtikPolriPelanggaranEtikPoldaLampungPolresMetroPropamPolri
Previous Post

Kasus Perampokan Gadis Wonosobo Ternyata Rekayasa! Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Cerita Viral

Next Post

Wagub Jihan Nurlela Dorong Wisata Halal Berbasis Dakwah di UIN Raden Intan: Sinergi Kampus dan Pemerintah untuk Lampung Religius dan Berdaya Saing

Next Post
Wagub Jihan Nurlela Dorong Wisata Halal Berbasis Dakwah di UIN Raden Intan: Sinergi Kampus dan Pemerintah untuk Lampung Religius dan Berdaya Saing

Wagub Jihan Nurlela Dorong Wisata Halal Berbasis Dakwah di UIN Raden Intan: Sinergi Kampus dan Pemerintah untuk Lampung Religius dan Berdaya Saing

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In